Denpasar Humas DPRD - Kota Denpasar Yang Berbudaya, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan menjadi rancangan visi untuk pembangunan Kota Denpasar tahun 2025-2045 yang diajukan oleh Walikota Denpasar, I G.N Jaya Negara, SE yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar.
Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Jumat, 31/05/2024 Walikota Denpasar menyampaikan Pidato Pengantar terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar Tahun 2025-2045 pada sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH, turut hadir Wakil Ketua DPRD, Drs. A.A Ketut Asmara Putra, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta undangan lainya.
Dalam pidato pengantarnya, Walikota Denpasar menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dan menjadi bagian penting dari keseluruhan proses penyusunan RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045, yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045.
“Berbagai dinamika dalam proses penyusunan telah dilalui melalui tahapan Forum Konsultasi Publik, Pembahasan Rancangan Awal RPJPD di DPRD, Konsultasi Rancangan Awal RPJPD dengan Provinsi Bali, dan Musrenbang RPJPD sehingga substansi dokumen RPJPD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyusunan”, jelasnya.
Berdasarkan masukan dari berbagai stakeholder yang dilibatkan dalam penyusunan RPJPD adapaun rumusan visi pembangunan Kota Denpasar 20 (duapuluh) tahun ke depan yaitu “KOTA DENPASAR YANG BERBUDAYA, MAJU, SEJAHTERA, DAN BERKELANJUTAN”.
Melalui rumusan visi RPJPD 2025-2045 ini, Kota Denpasar berkomitmen untuk mengarahkan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan. Visi ini menjadi landasan untuk merinci misi-misi strategis yang mencakup berbagai aspek pembangunan dan setiap misi diarahkan menuju kebijakan dan sasaran pokok yang terukur untuk mencapai visi yang dicita-citakan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa visi pembangunan Kota Denpasar tahun 2025–2045 tersebut akan dapat terwujud dengan serangkaian misi sebagai berikut.
Visi tersebut kemudian dicapai melalui 4 (empat) tahapan arah kebijakan pembangunan yaitu :
Menutup pidatonya, Walikota Denpasar, mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini, sehingga apa yang dirumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan 20 (duapuluh) tahun ke depan untuk Kota Denpasar.