Menu

KOMISI II

 

Susunan Komisi I DPRD Kota Denpasar berdasarkan SK DPRD Nomor  100.1.4.2/110/DPRD/2024 tentang  Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Denpasar Kota Denpasar, dengan kewenangan urusan di bidang yaitu  Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, Dunia Usaha, Penanam Modal

 

Berdasarkan Pasal 53 Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa :

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  • memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • melakukan pembahasan rancangan Perda;
  • melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  • membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD; 
  • menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
  • melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  • mengadakan Rapat kerja dan Rapat dengar pendapat;
  • mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  • memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.