Menu

BADAN MUSYAWARAH

Susunan Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar berdasarkan SK DPRD Nomor  100.1.4.2/110/DPRD/2024 tentang  Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Denpasar Kota Denpasar

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa :

Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  • mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja Alat Kelengkapan DPRD;
  • menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana Perda;
  • memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  • meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Perlengkapan DPRD yang lain itu untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  • menetapkan jadwal acara rapat DPRD dan menetapkan kegiatan/jadwal alat kelengkapan DPRD;
  • memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  • merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus;
  • dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat paripurna.