BADAN MUSYAWARAH
Susunan Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar berdasarkan SK DPRD Nomor 100.1.4.2/110/DPRD/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Denpasar Kota Denpasar
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa :
Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja Alat Kelengkapan DPRD;
- menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana Perda;
- memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Perlengkapan DPRD yang lain itu untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD dan menetapkan kegiatan/jadwal alat kelengkapan DPRD;
- memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus;
- dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat paripurna.














