Menu

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

 

Susunan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Denpasar berdasarkan SK DPRD Nomor  100.1.4.2/110/DPRD/2024 tentang  Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Denpasar Kota Denpasar

 

'

Berdasarkan Pasal 57 Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa :

Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

  • menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  • mengoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  • menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  • melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda yang di ajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  • mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  • memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar Propemperda;
  • memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  • mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
  • memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang di tugaskan oleh badan musyawarah;
  • melakukan kajian Perda; dan
  • membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.