Menu

MASALAH SAMPAH MASIH JADI PR BERAT, DPRD KOTA DENPASAR DESAK DLHK PERCEPAT STRATEGI PENANGANAN

  • Senin, 08 September 2025
  • 627x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Masalah penanganan sampah di Kota Denpasar kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (4/9/2025) di Gedung DPRD Kota Denpasar ini menyoroti efektivitas program pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, utamanya pelaksanaan program teba modern.

Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, membuka rapat dengan menegaskan bahwa sejumlah permasalahan serius masih menghambat pengelolaan sampah secara optimal di Denpasar.

Di antaranya adalah belum maksimalnya pemilahan sampah dari sumber, keterbatasan peran dan sebaran TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), serta belum digunakannya teknologi insinerator meskipun sudah diterapkan di daerah lain.

“Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah masih rendah, kapasitas TPS-3R terbatas, dan belum ada pemerataan di seluruh desa/kelurahan. Kita perlu menegaskan hal ini kepada DLHK agar masyarakat juga paham arah kebijakan yang sedang diambil,” ujar Suadi.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Made Oka Cahyadi Wiguna, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menyinggung Perda Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menetapkan strategi pengolahan sampah, termasuk penerapan teba modern (teknologi berbasis sumur atau tabung komposter) di lingkungan rumah tangga.

“Banyak masyarakat bertanya, bagaimana jika tak punya ruang untuk membuat teba modern? Ini perlu sosialisasi masif. Pemerintah juga harus memaksimalkan pembuatan teba modern ini fasilitas publik dan perkantoran sebagai contoh,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, mengapresiasi rencana pembangunan ribuan unit teba modern. Namun, ia mengingatkan agar program ini tidak menjadi ‘abulan pitung dina’ atau sekadar wacana singkat tanpa implementasi jangka panjang.

Ia juga mempertanyakan apakah peraturan perundang-undangan benar-benar menghalangi penggunaan insinerator di Denpasar. Padahal di daerah lain telah diterapkan, seperti di Kabupaten Badung.

Ketua Komisi I, AA Putu Gde Wibawa, menekankan pentingnya kajian akademik dan kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dalam menyusun strategi berbasis data. “Jangan asal jalan. Kalau sudah ada riset, jadikan itu dasar untuk sosialisasi ke masyarakat. ASN dan tokoh masyarakat harus jadi contoh nyata di lapangan,” ujarnya.

DLHK Paparkan 5.850 Sumur Komposter

Menjawab berbagai pertanyaan DPRD, Sekretaris DLHK Kota Denpasar, I Wayan Tagel Sidarta, menyampaikan bahwa pengelolaan di hulu difokuskan pada pembangunan 5.850 sumur komposter, serta pengadaan 8.790 tabung komposter yang akan didistribusikan ke masing-masing desa/kelurahan.

Terkait pengadaan teba modern atau sumur komposter itu, jelas Sidarta, selain dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan, juga melibatkan berbagai OPD. Pengadaan sumur komposter di sekolah-sekolah dianggarkan oleh Disdikpora, untuk puskesmas-puskemas dianggarkan Dinas Kesehatan, untuk Tri Kahyangan dilakukan oleh desa adat masing-masing. “DLHK fokus di fasilitas umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah di sumber ini dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk Car Free Day dan pelibatan kader jumali (juru pemilah) di desa.

DLHK Kota Denpasar juga menyebutkan bahwa Pusat Daur Ulang (PDU) Padangsambian Kaja saat ini mampu mengolah hingga 25 ton sampah per hari. Produk daur ulang tersebut bahkan telah dimanfaatkan, seperti paving dari limbah plastik yang mulai digunakan di Lapangan Lumintang. TPST Kertalangu juga akan dioptimalkan dalam pengolahan sampah dengan mesin-mesin tambahan melalui APBD Perubahan.

Soroti Penyaluran Kompos Hasil Teba Modern

Anggota Komisi III, Agus Wirajaya, meminta agar istilah yang digunakan DLHK dalam sosialisasi disederhanakan agar tidak membingungkan masyarakat. Terkait penggunaan insinerator, dia mendukung penuh lakukan kajian dan hati-hati agar pembakaran sampah dengan mesin tersebut tidak membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Dalam rapat itu, para anggota DPRD Kota Denpasar juga mempertanyakan nasib kompos yang dihasilkan oleh masyarakat dengan teba modern agar tidak sia-sia. Sebaiknya pemerintah membeli kompos dari masyarakat agar tidak terbuang.

Anggota DPRD juga menekankan pentingnya kajian dari Brida terhadap keberadaan teba modern, seperti dampak lingkungan dari teba modern, seperti kualitas air tanah dan emisi dari proses pembusukan.

Anggota DPRD juga menyinggung keterbatasan anggaran. Eko Supriadi menilai anggaran DLHK sebesar Rp69 miliar masih minim untuk menyelesaikan persoalan sampah Denpasar yang kompleks. Sementara I Wayan Suwirya mempertanyakan sejauh mana program teba modern bisa benar-benar menyerap jumlah sampah yang dihasilkan saat ini.

Rapat ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi Kota Denpasar dalam pengelolaan sampah, khususnya menjelang penutupan TPA Suwung pada akhir Desember 2025. DPRD mendesak DLHK agar lebih aktif, inovatif, dan kolaboratif dalam mengeksekusi kebijakan pengelolaan sampah. Masyarakat dan swasta pun didorong untuk lebih berperan serta.

Sebelum menutup rapat, Suadi Putra menegaskan bahwa penyelesaian sampah tidak bisa hanya mengandalkan satu strategi. “Perlu lima, enam, bahkan 10 strategi secara simultan,” tegasnya. Ia menambahkan, dalam beberap waktu ke depan, DPRD akan mengevaluasi kembali penerapan teba modern di Kota Denpaasar.

 

Sumber: Media Pos Bali

Editor : Humas DPRD