Menu

SAMBUTAN KETUA DPRD

SAMBUTAN KETUA DPRD KOTA DENPASAR

 

OM Swastyastu

Perkembangan sistem pemerintahan mengalami perubahan sejalan dengan paradigma yang berkembang di masyarakat. Tuntutan ini membawa aspirasi yang sangat tinggi terhadap kemampuan  lembaga  DPRD Kota Denpasar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi sebagai wakil rakyat daerah. Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024, DPRD Kota Denpasar Periode 2024-2029 berjumlah 45 orang yang terdiri dari 7 Partai Politik yaitu 22 orang berasal dari PDI Perjuangan, 9 orang dari Partai Gerindra, 7 orang dari Partai Golkar, 3 Orang dari Partai Solidaritas Indonesia, 2 orang dari Partai Demokrat, 1 orang dari Partai Nasdem dan 1 orang dari Partai Gelora. 

Untuk menyelaraskan kepentingan anggota dewan yang beragam tersebut, maka dibentuklah fraksi DPRD yang memiliki pandangan politik yang sejalan sehingga pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Denpasar dapat optimal dan efektif serta dibentuk alat kelengkapan dewan yang meliputi Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan Lainnya yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna untuk membantu DPRD Kota Denpasar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang merupakan mitra kerja pemerintah daerah/kota dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governence) sehingga dituntut terselenggaranya manajemen pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada transparansi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui website DPRD Kota Denpasar ini diharapkan seluruh masyarakat  dapat dengan mudah mengakses informasi terkait lembaga DPRD Kota Denpasar.

OM Shanti, Shanti, Shanti OM