Menu

KOMISI I

 

Susunan Komisi I DPRD Kota Denpasar berdasarkan SK DPRD Nomor  100.1.4.2/110/DPRD/2024 tentang  Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Denpasar Kota Denpasar, dengan kewenangan urusan di bidang yaitu Ketertiban dan Keamanan, Kependudukan, Komunikasi dan Informatika, Statistik, Hukum /Perundang-undangan dan HAM, Kepegawaian/Aparatur, Perijinan, Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Pertanahan, Kearsipan dan PerpustakaanPenelitian dan Pengembangan

Berdasarkan Pasal 53 Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa :

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  • memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • melakukan pembahasan rancangan Perda;
  • melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  • membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  • menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
  • melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  • mengadakan Rapat kerja dan Rapat dengar pendapat;
  • mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  • memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.