Denpasar, Humas DPRD - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar menggelar rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Denpasar, Jumat (8/8/2025). Rapat ini membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2026.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar sekaligus Ketua Banggar, I Gusti Ngurah Gede, SH, didampingi Wakil Ketua, Made Oka Cahyadi Wiguna, dan dihadiri oleh anggota banggar lainnya. Sementara dari eksekutif hadir Sekda Kota Denpasar sekaligus Ketua TAPD, Ida Bagus Alit Wiradana, bersama jajaran TAPD Kota Denpasar.
Sebagaimana dipaparkan oleh TAPD sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar pada KUA dan PPAS TA 2026 dirancang sebesar Rp1,9 triliun.
Sehubungan dengan ini, Banggar meminta agar target PAD tahun 2026 terus ditingkatkan dengan mengacu pada proyeksi target PAD pada APBD Perubahan tahun 2025, sebesar Rp2 triliun, sehingga peluang pencapaian target kinerja pemerintah kota di tahun 2026 dapat diwujudkan secara optimal dan tidak banyak kegiatan di anggaran perubahan sehingga dapat dilakukan penurunan Silpa.
Dalam rapat ini, Banggar juga menyoroti adanya penurunan pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun antar daerah. Terkait hal ini, TAPD menjawab bahwa penurunan ini disebabkan karena dalam penyusunan KUA PPAS 2026 belum mencantumkan pendapatan dari DAK serta Dana Insentif Fiskal.
Hal ini berikutnya mempengaruhi target belanja tahun 2026 yang juga dirancang penurunan dari tahun 2025. “Alokasi belanja untuk dana tersebut pun sudah ditentukan penggunaannya,” imbuh Sekda Alit Wiradana.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Denpasar pun kembali mendorong Pemkot Denpasar dan Perumda agar terus melakukan inovasi-inovasi dalam upaya peningkatan PAD. “Sehingga pendapatan asli daerah ada peningkatan di tahun anggaran 2026,” tegas Ketua Banggar, I Gusti Ngurah Gede.
DPRD juga menyoroti rancangan anggaran sebesar Rp67 miliar untuk program penanganan kebersihan di Kota Denpasar yang tertuang dalam rancangan KUA dan PPAS TA 2026, tepatnya pada Dinas Lingkungan Hidup. Terkait hal ini, Ketua TAPD menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk pengolahan sampah dalam rancangan KUA dan PPAS 2026 tepatnya adalah sebesar Rp64.582.813.000.
Alokasi tersebut antara lain dipergunakan untuk:
(1) Jasa pengolahan sampah untuk 2 TPST sebesar Rp22.680.000.000;
(2) Operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan kegiatan UPTD Persampahan Rp1.769.163.000
(3) Kegiatan lomba pengelolaan lingkungan Rp2.963.664.000;
(4) Sirtu, limestone, dan tanah urug sebesar Rp2.026.200.000 sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tanggal 23 Juli 2025 tentang Sanksi Administratif Pengelolaan TPA Regional Sarbagita;
(5) BBM angkutan sampah sebesar Rp21.475.613.000;
(6) Operasional pengangkut sampah sebesar Rp16.613.837.000.
Lebih lanjut, Banggar DPRD Kota Denpasar meminta penjelasan mengenai skenario infrastruktur persampahan yang akan disiapkan Pemkot Denpasar, dan apa langkah konkret yang telah disiapkan untuk menangani permasalahan sampah di Kota Denpasar dengan ditutupnya TPA Suwung.
Selain itu, Banggar menyoroti atas rencana penyediaan insinerator pada APBD Perubahan 2025 dan kelanjutannya di tahun anggaran 2026. “Jika perlu dan memungkinkan, agar insinerator diberikan di setiap TPS-3R untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar sebagai akibat ditutupnya pembuangan sampah ke TPA Suwung,” ujar Ngurah Gede.
Dalam KUA PPAS 2026 disebutkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menganggarkan program pengelolaan tanah kosong sebesar Rp2,6 miliar lebih. Dijelaskan oleh TAPD bahwa rancangan anggaran dimaksud untuk belanja modal pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan TPS-3R yang akan dilaksanakan oleh DLHK Kota Denpasar di Desa Penatih Dangin Puri.
Mencermati jawaban-jawaban dari TAPD, Anggota Banggar, I Wayan Sutama, mendorong Pemkot Denpasar menaikkan target PAD minimal Rp2,1 triliun. Ia pun sangat optimis hal itu tercapai melihat potensi-potensi yang ada. Disamping itu, Sutama mengapresiasi Langkah perumda-perumda dalam meningkatkan pendapatan, dan mengingatkan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Denpasar.
Anggota Banggar, I Wayan Suadi Putra, menyoroti anggaran pengangkutan sampah yang dirancang DLHK dalam KUA PPAS tahun 2026. Ia berpendapat, dengan melihat rincian rancangan anggaran tersebut, misalnya anggaran BBM angkutan sampah yang nilainya mencapai Rp21 miliar lebih, berarti penanganan sampah di Denpasar masih dengan pola lama: kumpul-angkut-buang. “Apakah tidak ada pola baru dalam penanganan sampah di Kota Denpasar?"
Sementara itu, Anak Agung Gede Mahendra menyoroti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Denpasar. Menurut dia, selama ini litbang yang dilakukan belum menyentuh pada persoalan-persoalan utama yang dihadapi masyarakat Kota Denpasar. “Saya lihat belum ada kajian mengenai kemacetan, masalah sampah, penerimaan siswa baru setiap tahun bermasalah. Seharusnya isu strategis itu yang dikaji oleh Litbang untuk mencari solusi yang tepat untuk Denpasar,” tegasnya.
Anggota Banggar lainnya, I Ketut Suteja Kumara, seperti dalam beberapa rapat kerja sebelumnya dengan eksekutif, ia meminta agar Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma menggenjot cakupan layanan di seluruh wilayah Denpasar.
Hal ini penting untuk menekan maraknya pemakaian sumur bor oleh warga yang dapat mengakibatkan terjadinya intrusi air laut dalam jangka panjang. Ia mengusulkan agar perumda berinovasi memanfaatkan air sungai yang mengalir di Denpasar dalam penyediaan air untuk pelanggan.
Sumber : Media Pos Bali
Editor : Humas DPRD