Menu

TUSI SEKRETARIAT DPRD

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD

 

Sekretariat DPRD Kota Denpasar merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kota Denpasar.

Sekretariat DPRD Kota Denpasar dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kota Denpasar yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD Kota Denpasar dan secara administratif bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kota Denpasar.

Sekretariat DPRD Kota Denpasar mempunyai tugas:

  1. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan;
  2. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota;
  3. serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD kabupaten/kota;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten/kota;
  3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten/kota; dan
  4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota.

Sumber:

  • UU No 23 Tahun 2014 beserta perubahannya
  • PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah