Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menggelar sosialisasi Input Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan dan Mekanisme e-Pokir sebagai bagian dari rangkaian agenda perencanaan pembangunan daerah tahun 2027 pada Selasa (9/12/2025) di Ruang Sidang DPRD Denpasar.
Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Denpasar, I Made Oka Cahyadi Wiguna, didampingi Wakil Ketua I, Ida Bagus Yoga Adi Putra, serta dihadiri anggota DPRD Kota Denpasar, Kepala Bappeda, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Oka Cahyadi mengatakan, pelaksanaan e-pokir merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, termasuk prosedur penyusunan, evaluasi, dan perubahan dokumen perencanaan strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Wayan Putra Sarjana, dalam paparannya menjelaskan, penyampaian pokir DPRD melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi bagian terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi DPRD dan perangkat daerah. “Tujuannya agar penyampaian pokir dalam dilaksanakan tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kepala Bappeda menjelaskan, proses perencanaan pembangunan untuk tahun 2026 dan penyusunan Rancangan Awal RKPD 2027 akan dimulai melalui kick-off meeting penyusunan RKPD, termasuk pembukaan input usulan pada aplikasi SIPD mulai 12 Desember 2025.
Pada tahap ini, seluruh anggota DPRD sudah dapat menginput pokir melalui aplikasi. Batas akhir penyampaian pokir DPRD ditetapkan 18 Februari 2026.
Setelah batas input, perangkat daerah akan melakukan verifikasi teknis pada Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan pada Februari 2026. Sementara itu, Musrenbang RKPD tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada minggu ketiga Januari 2026, dilanjutkan dengan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD 2027 pada minggu keempat Januari.
Musrenbang RKPD tingkat kota direncanakan berlangsung 10–13 Maret 2026, yang akan membahas secara lebih rinci usulan perangkat daerah, pokir DPRD, serta hasil forum perangkat daerah. Tahapan berikutnya adalah penyesuaian akhir RKPD 2027 hingga penetapan RKPD Kota Denpasar 2027 yang direncanakan pada minggu keempat Juni 2026.
Pada sesi diskusi, sejumlah anggota DPRD Kota Denpasar menyampaikan masukan, pertanyaan, serta evaluasi terkait pengalaman penyampaian pokir dan hibah tahun-tahun sebelumnya.
I Wayan Gatra menyoroti pentingnya konsistensi tindak lanjut terhadap usulan pokir. Ia mengapresiasi model sebelumnya yang melibatkan staf sekretariat DPRD dalam membantu input pokir sehingga proses menjadi lebih rapi dan terkoordinasi.
Ia berharap pola tersebut dapat dipertahankan. Gatra juga menekankan agar setiap anggota dewan mendapatkan realisasi minimal satu pokir setiap tahun sebagai bentuk pemerataan manfaat.
I Made Mudra menekankan kebutuhan data rujukan yang jelas mengenai usulan-usulan yang sudah masuk melalui jalur musrenbang desa hingga kecamatan, sehingga DPRD dapat menentukan prioritas pokir berdasarkan isu strategis yang belum terakomodasi.
I Gede Tommy Sumertha menyoroti minimnya informasi mengenai tindak lanjut usulan yang telah diinput pada e-Pokir 2025. Menurutnya, anggota DPRD masih kesulitan memantau perkembangan usulan karena belum ada sistem yang jelas menunjukkan apakah pokir tersebut diterima, ditolak, atau terkendala. Ia juga meminta kejelasan mekanisme hibah, apakah hanya dapat diajukan pada induk APBD atau bisa pada perubahan APBD.
I Kompyang Gede menyampaikan agar seluruh pokir diinput melalui sekretariat DPRD untuk menjaga konsistensi format dan menghindari anggota dewan yang langsung menyampaikan usulan ke OPD. Ia meminta Bappeda menetapkan daftar persyaratan minimal data dukungan penginputan pokir. Ia juga bertanya terkait pengajuan hibah.
Sementara itu, Yonathan Andre Baskoro menyoroti pentingnya keselarasan pokir dengan RPJMD dan RKPD agar memperoleh legitimasi perencanaan yang kuat. Ia meminta penjelasan mengenai kriteria pokir yang memiliki peluang besar terealisasi, serta apresiasi kepada sejumlah OPD yang telah menindaklanjuti beberapa usulan sebelumnya.
AA Gde Mahendra mempertanyakan apakah pokir DPRD wajib disinkronkan melalui mekanisme musrenbang dari tingkat desa, mengingat pokir merupakan aspirasi langsung masyarakat melalui reses. “Sejauh mana pokir dapat direalisasikan tanpa harus selalu melalui jalur musrenbang desa dan kecamatan,” ujarnya.
Kepala Bappeda menegaskan bahwa pokir harus dilengkapi dengan deskripsi permasalahan, lokasi yang jelas, foto, dan bukti pendukung lainnya agar memudahkan verifikasi teknis. Pokir wajib sinkron dengan RPJMD, RKPD, serta kemampuan keuangan daerah.
“Terkait pemantauan usulan, setiap anggota dewan dapat mengikuti perjalanan pokir melalui akun SIPD masing-masing. Sistem akan menampilkan status apakah usulan diterima, direvisi, ditolak, atau dikembalikan,” ujarnya.
Kabag Kesra Kota Denpasar, IB Alit Surya Antara, menambahkan bahwa hibah memiliki mekanisme berbeda dengan pokir. Pengajuan hibah dilakukan melalui aplikasi e-Monalisa (Elektronik Monitoring dan Laporan Akuntabilitas Hibah dan Bansos) oleh penerima di wilayah Kota Denpasar sesuai Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
Sumber : Media Pos Bali
Editor : Humas DPRD