Menu

BADAN KEHORMATAN

Susunan Badan Kehormatan DPRD Kota Denpasar berdasarkan SK DPRD Nomor  100.1.4.2/110/DPRD/2024 tentang  Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Denpasar Kota Denpasar

 

Berdasarkan Pasal 61 (ayat 1) Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa :

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik; 

b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;

c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan 

d. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat paripurna