Menu

BADAN ANGGARAN

Susunan Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar berdasarkan SK DPRD Nomor 100.1.4.2/110/DPRD/2024 tentang  Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Denpasar Kota Denpasar

Berdasarkan Pasal 59 Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa :

Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:

  • memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Walikota tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  • melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  • memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD;
  • melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
  • melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
  • memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD