TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI DPRD KOTA DENPASAR
Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib dapat diakses disini.
DPRD Kota Denpasar memiliki 3 fungsi yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dengan tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Membentuk Perda bersama Walikota;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Walikota;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- memilih Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.