Menu

WALIKOTA DENPASAR SAMPAIKAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA PPAS APBD TAHUN ANGGARAN 2024 DAN RANCANGAN KUA PPAS TAHUN ANGGARAN 2025

  • Kamis, 11 Juli 2024
  • 892x Dilihat

Denpasar Humas DPRD - Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Rabu, 10/07/2024 Walikota Denpasar menyampaikan Pidato Pengantar terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan  Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada sidang paripurna ke-14 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH, turut hadir Wakil Ketua DPRD, Drs. A.A Ketut Asmara Putra, Walikota Denpasar dan Wakil Walikota Denpasar, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta undangan lainya. 

Dalam pidato pengantarnya, Walikota Denpasar menyampaikan bahwa penyusunan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2024, ataupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam apbd kota denpasar tahun 2024.

Dalam rancangan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah kota denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp2,43 dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,79 triliun rupiah lebih atau bertambah sebesar Rp359,59 miliar rupiah lebih. Sementara, Belanja daerah dalam perubahan kua dan ppas tahun anggaran 2024 dirancang sebesar Rp3,26 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp555,18 miliar rupiah lebih dari sebelumnya sebesar Rp2,70 triliun rupiah lebih.

 

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah maka dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp468,14 miliar rupiah lebih atau terdapat penambahan defisit sebesar Rp195,72 miliar rupiah lebih yang sebelumnya sebesar Rp272,42 miliar rupiah, yang mana rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah.

Lebih lanjut, Walikota Denpasar menyampaikan bahwa terkait Rancangan Kua dan  PPAS, Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp2,85 triliun rupiah lebih. Sementara untuk Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp3,39 triliun rupiah lebih.

“Sebelum sambutan ini saya akhiri, saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat”, ujar Jaya Negara.

Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas Walikota Denpasar dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar, sebagai pemenuhan ketentuan Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).