Menu

UNTUK MEMASTIKAN ATURAN YANG DIBENTUK SESUAI DENGAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, RANPERDA TENTANG PELINDUNGAN TUMBUHAN DAN HEWAN UNTUK UPAKARA PANCA YADNYA DI HARMONISASI

  • Senin, 10 Juni 2024
  • 291x Dilihat

Senin, (10/06/2024) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar menggelar rapat harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, turut hadir perwakilan Perangkat Daerah terkait serta Sekretaris DPRD beserta jajaran.

Dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Drs.A.A.Putu Gde Wibawa, ranperda Pelindungan dan Hewan Untuk Upakara Panca Yadnya di harmonisasi. Untuk diketahui bahwa proses harmonisasi adalah kegiatan untuk mengkaji rancangan peraturan daerah yang dibentuk secara komperhensif dengan tujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang dibentuk telah sesuai dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan asas-asas hukum serta sesuai dengan peraturan yang sudah ada maupun dengan hukum yang tidak tertulis/hukum yang hidup dalam masyarakat.

Adapun beberapa hal yang menjadi poin pembahasan diantaranya mulai penyempurnaan perumusan beberapa norma hingga penentuan peraturan pelaksanaan dari ranperda. Setelah proses harmonisasi ini, pembahasan ranperda akan dilanjutkan oleh panitia khusus (pansus) yang ditugaskan berdasarkan hasil musyawarah mufakat DPRD Kota Denpasar pada sidang paripurna nantinya yang akan dilaksanakan pada 14 Juni 2024.