Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menerima audensi KPU Kota Denpasar pada Jumat (23/1/2026). Diterima secara langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyampaikan maksud dan tujuan audensi diantaranya membangun kerja sama serta menyampaikan informasi terkait ketentuan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Hadir dari KPU Kota Denpasar diantaranya, Megawati Purnamasari Wijaya ( Ketua teknis penyelenggaraan), I Made Windia (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Randy Gusas (Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Sibro Mulissyi (Ketua Divisi Perencanan Data dan Informasi), Made Wirawan (Sekretaris KPU) berserta jajaran.
I Gusti Ngurah Gede, menyampaikan terima kasih atas informasi-informasi yang telah disampaikan khususnya mengenai regulasi yang mengatur mengenai PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi atas dukungan KPU Kota Denpasar dalam pelaksanan pemilihan umum tahun 2024 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan berharap komunikasi dan koordinasi yang baik dapat terus terjalin ke depannya sehingga DPRD Kota Denpasar dapat menjalan tugas sesuai dengan amanat undang-undang.