Menu

TIGA PANSUS DIBENTUK DALAM RAPAT PARIPURNA INTERN DPRD KOTA DENPASAR

  • Jumat, 14 Oktober 2022
  • 521x Dilihat

Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III dengan agenda pembentukan pansus, digelar Jumat (14/10).22. di ruang sidang DPRD Kota Denpasar. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, diikuti seluruh anggota baik secara langsung maupun virtual, hadir pula Sekretaris DPRD, I Made Gde Bhaju Pravita beserta jajaran di Sekretariat DPRD Kota Denpasar. 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Denpasar menyampaikan bahwa dengan telah masuknya 3 rancangan peraturan daerah, maka akan dibentuk panitia khusus yang akan membahas 3 ranperda tersebut. Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa panitia khusus yang dibentuk dalam rapat paripurna merupakan atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah dan pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi serta masa kerja panitia khusus tersebut paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan perda. 

Ketiga pansus yang dibentuk dalam rapat paripurna ke-15 ini meliputi : 

1. Pansus XXIII membahas Ranperda Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dengan ketua I Gusti Made Wira Namiartha dengan wakil ketua I Wayan Sugiarta.

2. Pansus XXIV membahas Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perumda Pasar Sewakadarma yang diketuai oleh I Nyoman Gede Sumara Putra dan wakil ketua I Kompyang Gede.

3. Pansus XXV membahas Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yang diketuai oleh I.B Ketut Wirajaya dengan wakil ketua Yogi Arya Dwi Putra. 

Dengan telah ditetapkannya ketiga pansus dalam Rapat Paripurna maka panitia khusus dan materi ranperda yang dibahas akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Denpasar.