Menu

TANBAH KAMAR, IZIN HARUS DIUBAH

  • Kamis, 06 Agustus 2015
  • 1318x Dilihat

PEMKOT RANCANG RANPERDA

 

Pemkot Denpasar kini merancang peraturan daerah tentang usaha pemondokan atau rumah kos, Draf ranperda tersebut disampaikan kepada DPRD Kota Denpasar dan akan segera dibahas. Bahkan, Dewan sudah membentuk panitia khusus ( Pansus ) yang akan mengodok ranperda dimaksud.

Pansus III yang bertugas membahas ranperda tersebut telah melaksanakan rapat intern ( Rabu, 5 agustus 2015) yang dipimpin Ketua Pansus III ( Wayan Suadi Putra ).

Dalam draf ranperda disebutkan usaha pemondokan atau rumah kos harus memiliki ijin, meskipun hanya memiliki dua kamar yang disewakan, dalam hal ini ranperda tersebut akan menyulitkan warga yang hanya menyewakan dua kamarnya untuk kos-kosan ujar salah satu anggota Pansus.

Bukan hanya itu ranperda tersebut juga dinilai perlu ada kajian yang lebih mendalam terutama soal perubahan ijin, karena dalam ranperda itu menyebutkan bila kamar bertambah maka harus ada perubahan ijin. Pasal ini cukup memberatkan dan rawan untuk dilanggar. Selain ranperda pemondokan, pansus III juga membahas ranperda tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup serta ranperda ijin jasa kontruksi.