TAHUN INI, PERDA RDTR DITARGETKAN RAMPUNG
Denpasar hingga kini belum memiliki perda tentang rencana detail tata ruang (RDTR). Padahal perda RTRW telah dikeluarkan pada 2011 lalu, yakni perda nomor 27 tahun 2011. Oleh karena itu Pemkot Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini kembali mengoptimalkan penggarapan ranperda terkait. Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Dinas PUPR melakukan penyelesaian Ranperda dengan pola paralel.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar (Ir.I Gede Cipta Sudewa,M.T) mengatakan penyelesaian Ranperda RDTR ditargetkan rampung tahun ini, mengingat selama ini pembahasan ranperda ini sempat mentok hingga beberapa tahun. Guna mempercepat rampungnya ranperda ini pihakny sudah sempat melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Bukan hanya itu, untuk menyempurnakan ranperda pihaknya sudah melakukan konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat umum. Setelah semua proses dilalui kini pembahasan ranprda ini akan dilakukan di dewan. Sementara itu DPRD Denpasar sudah melakukan persiapan untuk membahas Ranperda RDTR tersebut. Bahkan dewan sudah membentuk pansus yang akan bertugas untuk merampungkan ranperda ini menjadi perda. Ketua Pansus Ranperda RDTR DPRD Kota Denpasar ( I Wayan Suadi Putra ) mengatakan RDTR beserta Peraturan Zonasi merupakan turunan dari Perda RTRW sehingga tidak bisa digarap secara tergesa-gesa karena akan menjadi panduan dalam pemanfaatan ruang selama 20 tahun ke depan.