Menu

SIDANG PARIPURNA KE-5 MASA PERSIDANGAN I DPRD KOTA DENPASAR : PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD TENTANG REKOMENDASI ATAS LKPJ WALIKOTA DENPASAR TA 2023

  • Selasa, 16 April 2024
  • 405x Dilihat

 

Denpasar Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2023 pada Selasa (16/4/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH dan dihadiri oleh anggota DPRD.

Sebelumnya sesuai dengan hasil Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Denpasar yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024, disepakati Pansus XXIX untuk membahas LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil kajian Pansus XXIX, I Nyoman Gede Sumara Putra, ST selaku ketua pansus menyampaikan hasil pembahasan-pembahasan yang telah dilaksanakan pada sidang paripurna intern terkait Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2023. Rekomendasi yang disampaikan terhadap LKPJ Walikota Denpasar TA 2023, berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah.

Keputusan DPRD Atas Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati pada sidang paripurna hari ini akan dibacakan untuk disampaikan pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kota Denpasar yang akan diselenggarakan besok, 17 April 2024 dengan didahului pembacaan rekomendasi dengan mengundang pihak eksekutif.