Jumat, 19 Januari 2024 Bapemperda DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan rapat internal untuk menindaklanjuti 2 (dua) ranperda yang telah melalui proses harmonisasi yaitu Ranperda Kota Denpasar tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar 2023-2043 dan Ranperda Kota Denpasar tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Drs. A.A Gde Wibawa yang di damping secara langsung oleh Wakil Ketua Bapemeprda, I Made Sukarmana, SH dan dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya. Turut hadir tim ahli Bapemperda dari Kanwil Kemenkumham.
Untuk diketahui bahwa Ranperda Kota Denpasar tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar 2023-2043 sudah disusun tahun 2023 dan sudah melalui beberapa tahap sampai pada hari ini sudah diharmonisasi untuk dibahas oleh Bapemperda DPRD Kota Denpasar. Pembentukan ranperda tersebut dimaksudkan untuk menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi Pembangunan Industri yang kreatif dan berbasis budaya branding Bali yang berkualitas, kompetitif, visioner, yang maju, tangguh dan mandiri yang dilandasi budaya kreatif, berbasis ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan yang dijiwai oleh filosofi tri hita karana bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pola dan satu tata kelola.
Sementara itu, Ranperda Kota Denpasar tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali dibentuk sejalan dengan perintah dalam Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus yang ada di Indonesia yang memiliki luas 498 ha. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pembentukan kawasan ini dimaksudkan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja lokal Masyarakat Bali.
Berdasarkan jalannya rapat, Bapemperda DPRD Kota Denpasar sepakat untuk menyetujui 2 ranperda tersebut untuk diteruskan ke unsur pimpinan sehingga dapat dibentuk panitia khusus untuk membahas lebih lanjut kedua materi muatan ranperda sehingga perda yang dibentuk benar-benar menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanafatan untuk masyarakat Kota Denpasar.