Menu

SELURUH FRAKSI DPRD KOTA DENPASAR SETUJUI RAPERDA KOTA DENPASAR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA 2024 DAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA-PPAS APBD TAHUN ANGGARAN 2025

  • Senin, 16 Juni 2025
  • 232x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar memberikan pandangan umum dan pendapat akhir fraksi dengan menyetujui Ranperda Kota Denpasar tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Persetujuan tersebut disepakati pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar pada Senin, (16/6/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn dengan dihadiri langsung oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE dan Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM, unsur forkopimda serta undangan lainnya.

Pandangan umum dan pendapat akhir fraksi pertama disampaikan dari fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Ketut Ngurah Aryawan. Dilanjutkan dari fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Gede Dwi Purnama Putra, SE. Kemudian dari fraksi PSI-Nasdem yang dibacakan oleh Drs. I Wayan Gatra., M.Si dan dilanjutkan dari fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Nyoman Gede Sumara Putra, ST.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Denpasar dengan Pimpinan DPRD Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar juga menyampaikan Pidato Pengantar Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029.

“Penyampaian Ranperda ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dan menjadi bagian penting dari keseluruhan proses penyusunan dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029,” ungkapnya.

RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan pembangunan di Kota Denpasar untuk mencapai Visi “KOTA KREATIF BERBASIS BUDAYA MENUJU DENPASAR MAJU”

Pidato pengantar Walikota Denpasar tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD Kota Denpasar.

“Selanjutnya naskah pidato pengantar tersebut kami serahkan kepada masing-masing fraksi untuk dijadikan referensi pembahasan oleh badan anggaran baik rapat intern maupun rapat kerja bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah Kota Denpasar serta untuk menyusun pemandangan umum dan pendapar akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar,” ujar pimpinan rapat I Gusti Ngurah Gede.