Menu

SELURUH FRAKSI DPRD KOTA DENPASAR SEPAKAT MENYETUJUI 2 RANPERDA UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA

  • Jumat, 17 Oktober 2025
  • 408x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026, disetujui untuk ditetapkan menjadi perda oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III, Jumat (17/10/2025) yang dipimping oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD, I Wayan Mariyana Wandhira dan Made Oka Cahyadi WIguna.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta undangan lainnya.

Pandangan umum dan pendapat akhir fraksi Golkar dibacakan oleh I Gede Dwi Purnama Putra menyatakan dapat menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Golkar berharap ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Bali dapat mmemberikan kontribusi secara langsung pada perekonomian daerah dan UMKM secara berkelanjutan. Fraksi Golkar juga meminta sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, BPD Bali berkewajiban untuk memberikan laporan dan informasi keuangan kepada masyarakat melalui DPRD Kota Denpasar, sehingga pengawasan terkait penambahan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan secara maksimal. 

Persetujuan juga disampaikan oleh Fraksi PSI-Nasdem yang dibacakan Agus Wirajaya yang sekaligus mengingatkan agar penempatan modal di PT. BPD Bali yang nantinya akan dilakukan setiap tahun harus memperhatikan kebutuhan anggaran dan harus disesuaikan dengan kelonggaran fiskal daerah setiap tahunnya. Dalam kesempatan tersebut Fraksi PSI-Nasdem juga meminta pemerintah melaui dinas terkait untuk memastikan semua saluran drainase di Kota Denpasar berfungsi dengan baik serta melakukan perbaikan jalan secara secara komperhensif. 

Selanjutnya pandangan umum dan pendapat akhir fraksi Gerindra dibacakan oleh I Ketut Sudana yang turut menyampaikan persetujuannya sekaligus mendorong Pemerintah Kota Denpasar untuk mengambil langkah-langkah strategis sehubung adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat diantaranya melakukan rasionalisasi/efisiensi disemua perangkat daerah dengan mengurangi/menggeser anggaran yang tidak menjadi skala prioritas serta mengoptimalisasi pendapatan asli daerah.

Persetujan selanjutnya juga disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Bagus Jagra Wibawa. Dalam kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan terhadap Rancangan APBD TA 2026, pemerintah agar tetap mengutamakan untuk merealisasikan program prioritas, program pelayanan dasar dan pelayanan wajib serta program yang menyentuh masyarakat langsung.

Lebih lanjut disampaikan agar musibah banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, hendaknya menjadi pelajaran untuk merencanakan program mitigasi bencana secara komperhensif baik mitigasi struktur maupun non struktur.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam membaca sambutan Walikota Denpasar menyampaikan bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan bentuk nyata komitmen kita dalam memperkuat struktur permodalan badan usaha milik daerah, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. PT Bank Pembangunan Daerah Bali atau Bank BPD Bali bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi juga instrumen pembangunan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan ekonomi masyarakat Bali. 

Selanjutnya, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026, dapat disampaikan bahwa dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Denpasar mengalami pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, yaitu sebesar Rp244 miliar lebih. Kondisi ini menuntut pemerintah untuk melakukan penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja maupun pengeluaran pembiayaan agar struktur anggaran tetap seimbang dan program prioritas tetap dapat dijalankan.

I Kadek Agus Arya Wibawa juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati.

“Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya lebih lanjut.