Kepala SDN 6 Pedungan denpasar di duga menyelewengkan dana yang diperuntunkan bagi peningkatan mutu pendidikan di SDN 6 pedungan. Akibat dari penyelewengan dana tersebut, kepala sekolah berinisial IMS harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi untuk pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Terkuak nya penyelewengan dana BOS di SDN 6 Pedungan saat adanya rapat kerja antar Komisi IV DPRD Denpasar dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga. Salah satu anggota komisi IVDPRD (A.A Putu Gede Wibawa), mempertanyakan laporan mengenai penyelesaian kasus penyelewengan dana BOS yang terjadi di SDN 6 pedungan oleh kepala sekolah SDN 6 Pedungan, bahkan guru guru hingga menyatakan mosi tidak percaya kepada kepala sekolah.
Walikota telah menindak lanjuti laporan tersebut dengan menugaskan inspektorat melakukan pemeriksaan di SDN 6 Pedungan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat ternyata hasilnya inspektorat merekomendasikan agar Kepala SDN 6 Pedungan untuk mengelola dana BOS dengan benar. Inspektorat menyarankan agar diberikan sanksi kepada kepala SDN 6 pedungan, dengan rekomendasi demikian, jelas ada penyimpangan yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Menyikapi penyelesaian masalah ini Plt. Kepala Disdikpora Denpasar telah menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi inspektorat, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang berlaku. Hasilnya yang bersangkutan harus mengembalikan dana BOS tersebut paling lambat 60 hari, dan saat ini sedang dilakukan pengembalian. Sementara itu yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri.