Menu

Selewengkan Dana BOS, Kepala SDN 6 Pedungan Mundur Terungkap di Raker Komisi IV-Disdikpora Denpasar

  • Rabu, 01 Juni 2016
  • 4244x Dilihat

Kepala SDN 6 Pedungan denpasar di duga menyelewengkan dana yang diperuntunkan  bagi peningkatan mutu pendidikan di SDN 6 pedungan. Akibat dari penyelewengan dana tersebut, kepala sekolah berinisial IMS harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi untuk pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

Terkuak nya  penyelewengan dana BOS di SDN 6 Pedungan   saat adanya rapat kerja antar Komisi IV DPRD Denpasar dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga. Salah satu anggota komisi  IVDPRD (A.A Putu Gede Wibawa),  mempertanyakan laporan mengenai penyelesaian kasus penyelewengan dana BOS yang terjadi di SDN 6 pedungan  oleh kepala sekolah SDN 6 Pedungan, bahkan guru guru hingga menyatakan mosi tidak percaya kepada kepala sekolah.

Walikota telah menindak lanjuti laporan tersebut dengan menugaskan inspektorat melakukan pemeriksaan di SDN 6 Pedungan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat ternyata hasilnya inspektorat merekomendasikan agar Kepala SDN 6 Pedungan untuk mengelola dana BOS dengan benar. Inspektorat menyarankan agar diberikan sanksi kepada kepala SDN 6 pedungan, dengan rekomendasi  demikian,  jelas ada penyimpangan yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Menyikapi penyelesaian  masalah ini Plt. Kepala Disdikpora Denpasar telah menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi inspektorat, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang berlaku. Hasilnya yang bersangkutan harus mengembalikan dana BOS tersebut paling lambat 60 hari, dan saat ini sedang dilakukan pengembalian. Sementara itu yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri.