SAWAH TAK LAGI MASUK RTH
Lahan sawah tidak lagi bisa dimasukan ke dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau karena sawah merupakan lahan pribadi. Ketua Pansus XV I Wayan Suadi Putra mengungkapkan kini tidak lagi ada RTH privat dan RTH publik semua RTH harus tanah pemerintah. Suadi Putra mengatakan sebelumnya sawah sangat mendukung luasan dari RTH Denpasar. Denpasar hanya memiliki RTH seluas 16,23 % dari yang seharusnya 20 %.
Melihat hal ini Suadi Putra pihaknya berharap ada regulasi yang harus dilakukan Pemkot Denpasar. Ranperda ini harus bisa diselesaikan dengan cepat agar pelanggaran RTH tidak semakin meluas. Sementara itu, Susruta Ngurah Putra berharap agar lahan pemerintah juga dilarang untuk dikontrakan untuk dibangun. Semua usul dan saran akan menjadi pembahsan di jajaran eksekutif. Mengingat eksekutif menjadi regulator dalam menyusun Ranperda ini.