Menu

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Lampaui Target, DPRD Dorong Optimalisasi Reklame dan Opsen PKB

  • Senin, 29 Desember 2025
  • 209x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Komisi II DPRD Kota Denpasar mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berhasil melampaui target Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2025. Dari target sebesar Rp1,7 triliun, realisasi hingga 23 Desember 2025 telah mencapai sekitar Rp1,8 triliun atau setara 108 persen.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Denpasar bersama Bapenda yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Sutama di Ruang Rapat DPRD Kota Denpasar, Rabu (24/12).

Wayan Sutama menjelaskan, rapat kerja tersebut bertujuan membahas target dan realisasi pendapatan daerah, sekaligus mendalami strategi optimalisasi pajak daerah ke depan. Sebagai komisi yang membidangi anggaran, Komisi II meminta Bapenda memaparkan capaian pendapatan hingga akhir tahun 2025.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar, khususnya Bapenda, atas capaian realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2025. Dengan target Rp1,7 triliun, realisasi sudah mencapai sekitar Rp1,8 triliun atau 108 persen. Ini menunjukkan kinerja yang sangat baik, perencanaan yang tepat, serta efektivitas strategi pemungutan pajak daerah,” ujar Sutama.

Menurutnya, capaian tersebut juga mencerminkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Capaian positif ini diharapkan menjadi dasar penyusunan target pendapatan yang lebih progresif dan realistis pada tahun-tahun berikutnya, serta menjadi bahan pembahasan utama dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

Namun demikian, Sutama menekankan masih perlunya penguatan optimalisasi pada sektor-sektor tertentu, khususnya Pajak Reklame dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Target Pajak Reklame Tahun 2025 sebesar Rp5,8 miliar yang direncanakan meningkat menjadi Rp10 miliar pada Tahun 2026 dinilai memiliki potensi besar, namun membutuhkan langkah optimalisasi yang lebih terarah dan terukur.

Selain itu, optimalisasi Opsen PKB dinilai belum sepenuhnya menyentuh kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi di Kota Denpasar. Padahal kendaraan tersebut secara nyata memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal serta kehilangan potensi pendapatan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Denpasar memaparkan bahwa optimalisasi PAD menjadi bagian dari upaya mewujudkan fiskal yang kuat menuju Denpasar Maju. Dia menjelaskan, pengelolaan pajak daerah saat ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peraturan pelaksanaannya melalui PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Target Pajak Daerah Tahun 2025 sebesar Rp1,7 triliun sekian, dan hingga Desember 2025 realisasi telah mencapai sekitar Rp1,8 triliun sekian atau 108 persen,” jelasnya.

Untuk Tahun 2026, Bapenda menetapkan target pajak daerah sebesar Rp1,7 triliun lebih. Dalam meningkatkan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak, Bapenda juga mengembangkan berbagai inovasi pelayanan publik berbasis digital, di antaranya Simpada Terpadu, aplikasi PAGI BERSINAR untuk layanan BPHTB, serta Pajak Digital (PAGI) Denpasar berbasis Android.

Selain itu, Bapenda telah mengembangkan enam klaster digital perpajakan di sejumlah kawasan strategis di Kota Denpasar. Bapenda juga menerapkan berbagai kebijakan insentif fiskal melalui sejumlah Peraturan Wali Kota, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder, mulai dari perguruan tinggi, perbankan, LPD, koperasi, hingga aparat penegak hukum dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan penagihan piutang pajak.

Anggota Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Gatra, menilai capaian realisasi pajak daerah tersebut mencerminkan efektivitas pengelolaan pajak, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, serta kerja keras seluruh perangkat daerah. "Kami mendorong penguatan sistem pemungutan pajak yang transparan dan berbasis digital, disertai evaluasi berkala agar target pendapatan ke depan lebih akurat dan berkelanjutan," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II, Nyoman Gede Sumara Putra, menekankan pentingnya pendataan ulang objek reklame, penertiban reklame tanpa izin, serta penguatan pengawasan guna memastikan target Pajak Reklame Tahun 2026 sebesar Rp10 miliar dapat tercapai. Dia juga menyoroti perlunya kebijakan tegas terkait Opsen PKB bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Denpasar.

Sementara itu, I Kompyang Gede menilai capaian realisasi pajak daerah yang melampaui target merupakan modal penting dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026. Dia berharap Bapenda dapat terus mempertahankan kinerja positif melalui optimalisasi sektor pajak potensial, digitalisasi pelayanan, serta peningkatan pengawasan dan transparansi.

Anggota Komisi II lainnya, I Nyoman Darsa, menyoroti masih ditemukannya restoran dengan tingkat kunjungan tinggi yang mencatat transaksi secara manual. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran PAD. "Kami mendorong penegasan kebijakan agar restoran dengan volume transaksi besar wajib menggunakan alat perekam transaksi atau tapping box guna meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak," ujarnya.

Dengan mempertahankan kinerja yang telah baik dan melaksanakan langkah optimalisasi secara konsisten dan terukur, DPRD berharap Pendapatan Pajak Daerah Kota Denpasar dapat terus meningkat secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan serta pelayanan publik.

 

Sumber : Media Nusa Bali

Editor : Humas DPRD Kota Denpasar