Menu

RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DISETUJUI SELURUH FRAKSI DPRD KOTA DENPASAR

  • Senin, 28 Juli 2025
  • 240x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Setelah melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, Senin (28/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH yang didampingi Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM, unsur forkopimda, dan undangan lainnya.

Pemandangan umum dan pendapat akhir Fraksi PSI-NasDem dibacakan oleh Drs. I Wayan Gatra, M.Si dilanjutkan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Wayan Suwirya, S.Sos. Kemudian dari Fraksi Gerindra dibacakan oleh Drs. I Made Suweta, dan dilanjutkan oleh Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh A.A Gde Putra Ariewangsa, SS.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Pidato Pengantar Walikota atas Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 yang dibacakan oleh Wakil Walikota Denpasar.

Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 dalam rancangan KUA-PPAS dirancang sebesar Rp2,95 triliun rupiah lebih. Sementara Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp3,53 triliun rupiah lebih dan Pembiayaan Daerah dirancang sebesar Rp585,09 miliar rupiah lebih.

Selanjutnya pidato pengantar Walikota Denpasar tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD Kota Denpasar sebagai bahan dalam pembahasan baik dalam rapat intern maupun rapat kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Denpasar serta pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi.