Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar berlangsung, Rabu 27 September 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Rapat Paripurna ini merupakan Rapat Paripurna Intern yang menganggendakan, Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dan Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan di hadiri oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar.
Dalam Rapat Paripurna intern tersebut, Ketua DPRD Kota Denpasar menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD wajib menyusun rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan dalam rapat paripurna yang nantinya menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun 2024.
Sementara terkait dengan Propemperda Tahun 2024, Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, di dalam ketentuan pasal 15 ayat (5) disebutkan bahwa ‘‘Penyusunan dan Penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan perda yang ditetapkan setiap tahunnya dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya’’. Sesuai dengan ketentuan tersebut Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Denpasar, A.A Putu Gede Wibawa menyampaikan dalam laporannya bahwa dari hasil pembahasan dan pencermatan dalam rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar dengan Pemerintah Daerah Kota Denpasar yang pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 disepakati jumlah ranperda yang dapat ditetapkan pada Propemperda Tahun 2024 sebanyak 9 (sembilan) buah Ranperda, yang terdiri dari 5 (lima) buah Ranperda dari Inisiatif Eksekutif dan 1 (satu) buah Ranperda dari Inisiatif DPRD serta 3 (tiga) buah Ranperda Kumulatif terbuka (wajib).
Adapun 9 sembilan ranperda yang dimaksud adalah :