Menu

RAPAT PARIPURNA KE-18 DPRD KOTA DENPASAR: SELURUH FRAKSI SEPAKAT SETUJUI 2 RANPERDA SERTA RANCANGAN KUA-PPAS TA 2025

  • Jumat, 26 Juli 2024
  • 480x Dilihat

 

Denpasar Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Paripurna ke 18 Masa Persidangan II  pada Jumat (26/07/2024) dengan acara : (1) Pembukaan Rapat Paripurna; (2) Pendapat Walikota Denpasar Atas Ranperda Kota Denpasar tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya; (3) Jawaban Gabungan Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Walikota atas Ranperda Kota Denpasar Tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya; (4) Pemandangan Umum, Pendapat Akhir dan Persetujuan Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025; (5) Pengambilan Keputusan; (6) Penandatangan Nota Kesepakatan dan Penandatanganan Berita Acara (7) Penutupan Rapat Paripurna.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH, turut hadir Wakil Ketua DPRD, Ir. I Wayan Mariyana Wandhira, ST., MT, hadir secara langsung Walikota Denpasar, Wakil Walikota Denpasar, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta undangan lainya. 

Acara diawali dengan Pendapat Walikota Denpasar Atas Ranperda Kota Denpasar tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya yang dibacakan langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM, yang mana disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya secara proses pembentukan peraturan daerah telah dilaksanakan dengan kerja sama yang baik antara DPRD Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar, mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pembahasan. Kemudian mengenai materi muatan dalam rancangan peraturan daerah ini secara umum sudah sangat sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Kota Denpasar, apalagi dalam penyusunannya sudah dilaksanakan dengan kajian yang mendasar terhadap landasan pembentukan peraturan daerah ini, baik dari landasan filosofis atau cita dan tujuan pengaturan, sosiologis atau kebutuhan masyarakat akan pengaturan, dan yuridis yang merupakan pertimbangan hukum disusunnya peraturan daerah ini untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum mengenai Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya yang ada di Kota Denpasar.

Menanggapi hal tersebut, gabungan fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar diwakilkan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Drs. A.A Putu Gde Wibawa menyampikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan pemerintah terhadap inisiatif DPRD Kota Denpasar untuk menggagas pembentukan Ranperda Kota Denpasar Tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya. DPRD Kota Denpasar juga sepakat bahwa ada hal – hal yang perlu menjadi perhatian bersama nantinya dalam pelaksanaan Perda tersebut nantinya, khususnya   kesiapan pemerintah dalam penyediaan anggaran pelaksanaan berbagai bentuk pelindungan dan pelestarian tumbuhan dan satwa hingga bentuk skema dalam pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Kota Denpasar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Pemandangan Umum, Pendapat Akhir dan Persetujuan Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025. Pemandangan Umum, Pendapat Akhir dan Persetujuan Fraksi yang pertama berasal dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar, diwakilkan oleh A.A Gede Mahendra, SE., SH, dilanjutkan oleh Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Denpasar, diwakilkan oleh Emiliana Sri Wahjuni, SE. Kemudian, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Denpasar, diwakilkan oleh I Ketut Budiarta, Amd.Par., S.Sos. Dilanjutkan dengan  Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Denpasar, diwakilkan oleh I Made Sukarmana, SH dan yang terakhir oleh Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kota Denpasar, diwakilkan oleh Ir. I Wayan Suadi Putra, ST., M.Ars

Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar sepakat menyetujui Rancangan Perubahan APBD TA 2024 dan Rancangan KUA-PPAS TA 2025 untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu dalam rapat paripurna juga disepakati penetapan Ranperda Kota Denpasar Tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sebagai mitra kerja eksekutif, DPRD Kota Denpasar berharap kerja sama ini agar senantiasa selalu terjalin harmonis karena perumusan kebijakan publik yang efektif dan tepat sasaran membutuhkan kolaborasi antar pemerintah dan DPRD sehingga dalam ini sinergisitas antar lembaga sangat penting untuk terus dijalin dan dikembangkan yang mana tujuan utamanya tiada lain adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar, I.G.N Jaya Negara, SE juga menyampaikan bahwa dengan meningkatnya rancangan PAD dalam APBD Perubahan TA 2024, belanja infrastruktur dan belanja modal akan menjadi skala prioritas dan meminta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk memperhatikan hal tersebut. Lebih lanjut ia sampaikan bahwa mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal- hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.