Menu

RAPAT PARIPURNA KE-14 DPRD KOTA DENPASAR: WALIKOTA SAMPAIKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA 2024 DAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA-PPAS APBD TA 2025

  • Rabu, 11 Juni 2025
  • 292x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II, dengan acara: Pembukaan Rapat Paripurna dan Penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar Atas Ranperda Kota Denpasar tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2024 dan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2025 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Perubahan Anggaran Sementara APBD TA 2025 pada Rabu (11/6/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn, Ir. I Wayan Mariyana Wandhira, ST., MT, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn serta hadir langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM, unsur forkopimda, anggota DPRD Kota Denpasar dan undangan lainnya.

Dalam pidato pengantarnya, Walikota Denpasar menyampaikan bahwa Rancangan pertanggungjawaban APBD merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024, dimana APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 sudah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, ungkapnya.

Secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,83 triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp.3,14 triliun lebih. Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.3,31 triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp.2,86 triliun lebih.

Total anggaran Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.3,31 triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp.2,86 triliun lebih atau sebesar 86,46 persen.

Sementara untuk struktur Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2024 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan terealisasi 100 (seratus) persen sebesar Rp. 578,63 (Lima ratus tujuh puluh delapan koma enam puluh tiga) milyar lebih. Penerimaan Pembiayaan ini merupakan penerimaan SILPA tahun sebelumnya. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yang di pergunakan untuk penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah terealisasi 100 (seratus) persen sebesar Rp.102,02 (Seratus dua koma nol dua) milyar lebih.

Sementara itu terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp3,10 Triliun Rupiah Lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp3,35 Triliun Rupiah

Pendapatan Transfer sebelumnya dirancang sebesar Rp1,28 Triliun Rupiah Lebih. Setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,35 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp67,51 Miliar Rupiah Lebih.

Belanja Daerah awalnya dirancang sebesar Rp3,59 Triliun Lebih atau bertambah sebesar Rp408,41 Miliar Rupiah Lebih sehingga menjadi sebesar Rp3,99  Triliun Rupiah Lebih.

Selanjutnya naskah pidato pengantar tersebut diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD Kota Denpasar untuk dijadikan referensi pembahasan oleh badan anggaran baik rapat intern maupun rapat kerja bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah Kota Denpasar serta untuk menyusun pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar.