Rapat Paripurna ke - 14 masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar pada Rabu ( 4/8 ) di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Rapat Paripurna ini merupakan Rapat Paripurna Internal dengan agenda Laporan Pansus XVII yang membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021 - 2026. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I GST Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandhira, di hadiri segenap Anggota, Sekwan, I Putu Gede Dharma Wiyasa beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam Rapat Paripurna Internal tersebut, Laporan Pansus XVII yang dibaca I Ketut Budha selaku Ketua Pansus menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ) sesuai dengan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sebagai Dokumen Perencanaan, sesuai Pasal 263 ayat ( 3 ) dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN. Sebagai rencana jangka menengah, RPJMD tahun 2021 - 2026 merupakan bagian dari tahapan keempat yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kota Denpasar Tahun 2005 - 2025. Penyusunan dokumen RPJMD Kota Denpasa Tahun 2021 - 2026 yang merupakan penjabaran dari visi misi kepala daerah terpilih harus selaras juga dengan sasaran prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembamgunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) Tahun 2020 - 2024 serta arah kebijakan pembangunan Provinsi Bali dan RPJMD Provinsi Bali 2018 - 2023. RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021 - 2026 ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis ( Renstrra ) Perangkat Daerah untuk kemudian di rumuskan ke dalam Rencana Kerja ( Renja ) Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ). Oleh karenanya, RPJMD Kota Denpasar dapat dikatakan sebagai muara seluruh pelaksanaan pembangunan lima tahun di Kota Denpasar yang perlu diacu oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam mewujudkan visi yang diharapkan.
Adapun penyusunan Rancangan Perda RPJMD ini, telah dilakukan sesuai dengan kaidah perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perda RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021 - 2026 yang dilakukan, baik dalam rapat Internal Pansus XVII DPRD Kota Denpasar maupun dalam Rapat Kerja dengan Eksekutif, pada prinsipnya secara substantif, Pansus menyetujui rancangan Perda RPJMD ini untuk dapat segera dilakukan evaluasi lebih lanjut di tingkat Provinsi mengingat tenggang waktu yang mendesak agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya rekan - rekan Pansus XVII DPRD Kota Denpasar atas ketekunan dan masukan - masukannya dalam pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021 - 2026, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita bersama. Tutupnya.