RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DENPASAR SETUJUI RANCANGAN PERATURAN TATIB DPRD DAN KODE ETIK UNTUK DISAHKAN
Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar sepakati penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Denpasar tentang Tata Tertib dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Denpasar tentang Kode Etik untuk disahkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, Senin, 18 November 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn serta dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran.
I Ketut Suteja Kumara, ST, sebagai Ketua Tim Penyusun dan Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD Kota Denpasar tentang Kode Etik menyampaikan laporan hasil pembahasan tim terkait 2 (dua) rancangan Peraturan DPRD tersebut, yang mana 2 (dua) rancangan peraturan DPRD tersebut telah dilakukan melalui 3 kali pembahasan bersama tim yang telah dimulai sejak 20 September 2024. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan kedua rancangan Peraturan DPRD tersebut disusun untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, akuntabilitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balance antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh untuk tetap dilanjutkan pembahasannya oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Denpasar.