Denpasar, Humas DPRD - Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh Ketua DPRD melalui Rapat Paripurna, selanjutnya hasil pembahasan dan kesepakatan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan Ketua DPRD.
Berdasarkan kesepakatan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar yang dilaksanakan pada Selasa, (11/03/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan dihadiri anggota DPRD menyepakati untuk menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Denpasar untuk membahas rancangan awal RPJMD Kota Denpasar 2025-2029.
Bapemperda DPRD Kota Denpasar akan memulai pembahasan RPJMD Kota Denpasar 2025-2029, pada hari ini Rabu (12/03/2025).