Denpasar, Humas DPRD - Berdasarkan hasil rapat koordinasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia serta Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia melalui zoom meeting yang diselenggarakan pada tanggal 3 Februari 2025 dalam rangka persiapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 dan Surat Sekretaris Daerah Kota Denpasar tanggal 3 Februari 2025 Nomor 100.1.4/191/t.pem hal permohonan pembatalan penjadwalan sidang, disampaikan bahwa pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 oleh Presiden yang sedianya dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 pebruari 2025, diundur menjadi hari kamis tanggal 20 pebruari 2025 menyesuaikan dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Putusan/Ketetapan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH pada Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Denpasar bulan Februari 2025 pada (10/2/2025). Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, disepakati perubahan pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang pada tanggal 31 Januari 2025 ditetapkan oleh Badan Musyawarah dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025, disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2025.
Selain agenda tersebut, pelaksanaan Rapat Kerja Komisi I, II dan IV dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Denpasar membahas Program Kerja TA. 2025 dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Denpasar yang awalnya diagendakan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2025 juga disepakati diubah dan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025.
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna.