Menu

RAPAT PARIPURNA DPRD DENPASAR AGENDAKAN, PENYAMPAIAN LAPORAN PANSUS VIII DAN PANSUS IX

  • Senin, 12 Oktober 2026
  • 10x Dilihat

DENPASAR, HUMAS DPRD - 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, menggelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan III, Jumat (9/10/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) VIII yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang pembentukan produk hukum daerah dan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) IX yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH., didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna, kedua pansus menyepakati kedua ranperda untuk ditinlanjuti pada tahap berikutnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Laporan pertama disampaikan Ketua Pansus VIII, I Made Sukarmana, S.H. Saat membaca laporan, Sukarmana menegaskan ada beberapa tahapan yang ditempuh dalam pembahasan Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah. Setidaknya ada enam tahapan yang dilakukan, dimulai dari pembentukan Pansus hingga diadakan rapat kerja dengan eksekutif tepatnya pada 8 Oktober 2026. Dari beberapa pembahasan tersebut, ada beberapa perbaikan seperti salah ketik hingga materi muatan ranperda.

Dikatakan, pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif serta menjamin kepastian hukum. ‘’Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif tetapi menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mematikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional,’’ kata Sukarmana.

Sementara itu, Pansus IX dalam laporannya yang dibacakan, Ni Luh Gede Ernawati, S.Kom., menyampaikan hal serupa. Di mana dalam pembahasan Ranperda Kota Denpasar tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, Pansus IX telah melalui beberapa tahapan. Dimulai dengan pembentukan Pansus, selanjutnya dilaksanakan rapat intern hingga mengadakan rapat kerja dengan eksekutif.

Menurut Ernawati, sebelumnya pamerintah Kota Denpasar telah memiliki Perda No. 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Di mana Perda tersebut sudah berlaku lebih dari 10 tahun. Seiring dengan perkembangan hukum pasca berlakunya UU No. 17 / 2023 tentang kesehatan membawa implikasi pada penguatan kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok atau produk tembakau lainnnya, termasuk didalamnya keberadaan rokok elektronik yang kini menjamur di masyarakati. ‘’Mempertimbangkan hal itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap keberadaan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, yang diakibatkan perubahan paradigma hukum yang berimplikasi pada penyesuaian materi dalam ruang lingkup dalam perda kawasan tanpa rokok,’’ katanya.

Berdasarkan beberapa kali pembahasan baik dalam rapat intern pansus IX dan juga melalui rapat kerja dengan eksekutif, terdapat beberapa perbaikan mulai dari terjadinya kesalahan ketik dalam materi muatan ranperda, serta perbaikan berupa penambahan pasal. Namun demikian, kata Ernawati, seluruh anggota Panitia Khusus IX menyepakati dan menyetujui seluruh materi Ranperda tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dan dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

 

Sumber : Media Berita Bali Online 
Editor : Humas DPRD