Denpasar Humas DPRD - Kamis, (13/06/2024) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, dipimpin oleh Ketua Pansus, I Nyoman Gede Sumara Putra, ST, Pansus XXIX menggelar rapat kerja dengan pemerintah guna membahas lebih lanjut Ranperda RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappeda, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, ST. MT, Kepala BPKAD, Dr. Ni Putu Kusumawati, SE,Ak.,M.Si, serta Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.
Sesuai dengan hasil rapat internal pansus, disampaikan beberapa hal yang menjadi poin penting masukan Pansus XXIX dalam rangka penyempurnaan dokumen RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045 diantaranya:
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar, menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan Pansus XXIX dan menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan memang sejatinya tidak hanya bergantung pada dimensi ekonomi, melainkan perlu ada campur tangan pemegang kekuasaan atau pemerintah, guna mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan hingga tercapainya pemerataan kesejahteraan.
“Proses pembangunan berkelanjutan memiliki prinsip untuk dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa harus mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Di samping itu, Kota Denpasar juga memperhatikan 4 dimensi utama yaitu dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD Kota Denpasar tahun 2025-2045 tidak hanya mengambil pelajaran dari masa lalu, tetapi juga mengarah pada kerangka kerja yang lebih terukur dan tanggap terhadap tantangan pembangunan di masa depan. Hal-hal yang belum tercapai pada RPJPD 2005-2025 telah dituangkan kembali dalam sasaran pokok RPJPD 2025-2045 dengan penilaian indikator yang lebih terukur dan disesuaikan dengan target nasional dan provinsi dalam Indikator Utama Pembangunan (IUP) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Terkait adanya kondisi ahli fungsi lahan, pemerintah menyadari bahwa persoalan tersebut memerlukan komitmen untuk melindungi lahan pertanian seperti Subak Lestari di Kota Denpasar yang mana dapat dilakukan melalui formulasi kebijakan yang memprioritaskan pelestarian fungsi lahan pertanian dan perlindungan sumber daya air untuk subak. Untuk mewadahi kebijakan-kebijakan ini dilakukan penilaian indikator makro berupa Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang nantinya dapat diturunkan menjadi indikator mikro yang dapat di buat pada RPJPD Kota Denpasar. Sementara itu, subak juga terwadahi dalam arah kebijakan transformasi daerah berupa peningkatan pengakuan dan penghormatan pada lembaga-lembaga adat dan hak adat masyarakat Denpasar dalam upaya mewujudkan arah pembangunan beragama maslahat dan berkebudayaan maju. Arah kebijakan transformasi ini sejalan dengan upaya peningkatan pengakuan, penghormatan, penguasaan desa adat subak, banjar, lembaga-lembaga adat dan hak adat masyarakat Bali dalam arah kebijakan transformasi daerah provinsi Bali. Arah kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup Kota Denpasar.