Menu

RAPAT KERJA KOMISI I DPRD KOTA DENPASAR BERSAMA DPMPTSP DAN BKPSDM BAHAS SEJUMLAH PERSOALAN

  • Senin, 10 Februari 2025
  • 736x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Komisi I DPRD Kota Denpasar mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar guna membahas program kerja hingga sejumlah persoalan di Kota Denpasar. Rapat kerja yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) dipimpin oleh Ketua Komisi I, AA Putu Gde Wibawa.

Hadir dalam kesempatan itu ketiga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, yaitu Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira, dan Made Oka Cahyadi Wiguna, serta para anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala DPMPTSP, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, beserta jajaran dan Kepala BKPSDM, I Wayan Sudiana, bersama jajarannya.

Dalam paparan program kerja, Kepala DPMPTSP Kota Denpasar menyampaikan target peningkatan jumlah realisasi investasi di Kota Denpasar, dengan target meningkat 2 persen dari realisasi tahun sebelumnya (Rp7,293 triliun).

Sementara Kepala BKPSDM dalam kesempatan ini menyampaikan pengadaan PPPK,pada periode I telah meloloskan 3.954 pegawai, sedangkan 88 pegawai tidak lolos. Untuk periode II yang masih berproses, 2.001 pelamar memenuhi syarat untuk tahap selanjutnya.

Sejumlah persoalan ditanyakan oleh DPRD Kota Denpasar dalam rapat kerja tersebut. Dalam bidang perizinan, para wakil rakyat menyoroti soal proses perizinan lewat OSS (sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik), menjamurnya ritel toko modern di Kota Denpasar yang dipandang melemahkan UMKM lokal, hingga munculnya warung kelontong yang buka 24 jam. Alih fungsi lahan dan maraknya aktivitas pembangunan di jalur hijau di Denpasar juga menjadi sorotan DPRD dalam rapat kali ini.

Wakil Ketua DPRD, Mariyana Wandhira, menilai perlu ada ketegasan pemerintah dalam mengeluarkan izin. Tentunya harus ada kajian yang komprehensif terkait hal itu. Selain izin kegiatan usaha bersangkutan, menurutnya perlu ditekankan pula bangunan yang mencerminkan Bali, mengingat usahanya berada di Bali. “Termasuk bangunan minimarket hendaknya mencirikan arsitektur Bali,” ujarnya.

Anggota Komisi I, Eko Supriadi, mengungkapkan, meski dengan adanya OSS, suatu pihak bisa mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung dari pusat. Tetapi, secara teknis menurutnya pengendalian itu ada di daerah, guna mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran di lapangan.
“Misalnya mengeluarkan PBG dan SLF itu ada di daerah. Nah bagaimana koordinasi PUPR dengan DPMPTSP dalam pengurusan izin itu sehingga tidak bertentangan dengan aturan di daerah?”


Berkaitan dengan isu kepegawaian, Wakil Ketua DPRD, Yoga Adi Putra, meminta BKPSDM membantu pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun dalam proses seleksi ini agar bisa mengikuti seleksi dengan baik.

Sementara Oka Cahyadi mempertanyakan nasib pada pegawai yang tidak lolos PPPK. Penerimaan PPPK ini harus dimanfaatkan secara maksimal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dan guru di Denpasar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gde Wibawa, usai rapat mengatakan, dari rapat ini dapat diketahui bahwa kewenangan proses perizinan itu tidak semata menjadi ranah DPMPTSP. Misalnya perizinan ritel toko modern, yang juga menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mengkajinya. Karena itu, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag, sehingga bertambahnya toko modern tidak mematikan UMKM dan pasar tradisional yang ada di Kota Denpasar.

Begitu pula perizinan dalam pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang terlebih dahulu berproses di Dinas PUPR sebelum ke DPMPTSP. Karenanya, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan Komisi I dengan Dinas PUPR.

Intinya, jangan sampai kewenangan di pusat bertentangan dengan aturan di daerah, sehingga memperkecil kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tegasnya. 

Sumber : Media Pos Bali

Editor : Humas DPRD Kota Denpasar