Menu

RAPAT KERJA KOMISI DENGAN DINAS PUPR : DPRD KOTA DENPASAR DORONG TINGKATKAN PENGAWASAN PENGERJAAN PROYEK INFRASTRUKTUR

  • Kamis, 08 Januari 2026
  • 160x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar melaksanakan evaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Tahun 2025 serta membahas program kerja tahun 2026, pada Rabu (7/1/2026) bertempat di Gedung DPRD Kota Denpasar.

Mengawali pembahasan, Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar menyampaikan apresiasi atas program kerja yang telah dilaksanakan oleh Dinas PUPR pada tahun 2025. Namun DPRD Kota Denpasar, khususnya Komisi III memiliki catatan tersendiri, dan meminta PUPR supaya lebih meningkatkan pengawasan pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di tahun 2026. Peningkatan pengawasan pengerjaan proyek infrastruktur harus mendapat perhatian lebih dari konsultan pengawas. Mengingat, dalam capaian pengerjaan proyek tahun lalu, terkesan langkah pengawasan agak terabaikan yang akhirnya memicu sorotan dari masyarakat yang menganggap hasil kerja proyek infrastruktur kurang memuaskan karena dikerjakan serampangan atau sekadar mengejar target penyelesaian.

“Kami minta PUPR lebih meningkatkan pengawasan dalam pengerjaan proyek di tahun 2026 ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra bersama Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Made Oka Cahyadi Wiguna, saat memimpin rapat kerja antara Komisi III dengan Dinas PUPR Kota Denpasar.

Adapun beberapa hal yang juga menjadi sorotan yakni persoalan terkait pengerjaan infrastruktur, drainase, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya pengawasan. “Saya melihat ada kesan tumpang tindih kewenangan dalam pengerjaan proyek. Seperti galian di Jalan Tukad Pakerisan. Ada bekas galian PDAM, tapi yang disorot PUPR. Kemudian masalah pengawasan terlihat pada pengerjaan drainase di Jalan Suli dan Jalan Padma. Got langsung ditutup jadi trotoar tanpa digelontor terlebih dahulu yang akhirnya menjadi sorotan netizen,” ungkap Suadi Putra. Suadi juga mengingatkan supaya PUPR melaksanakan kesepakatan untuk mewujudkan semua jalan kota diselesaikan dengan hotmix, drainase menggunakan box cluivert dan semua jalan lingkungan divaping.

“Bahkan di tahun 2026 agar digunakan box cluivert terintegrasi,” ucap Suadi. Selain itu, para anggota Komisi III juga memberi masukan konstruktif untuk pengerjaan program selanjutnya, seperti disampaikan I Wayan Suwirya, yang menginginkan ada regulasi tersendiri terkait ketinggian gedung/bangunan rumah sakit dan sekolah supaya tidak disamakan dengan ketinggian gedung lainnya yang dibolehkan. “Regulasi atau aturan ketinggian bangunan rumah sakit maupun sekolah agar dibuat tersendiri, “ ucap Suwirya.

Menanggapi berbagai persoalan yang menjadi perhatian para wakil rakyat ini, Agung Bagus Airawata, didamping sekdis dan para kabid, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terkait kinerja Dinas PUPR sepanjang tahun 2025.

“Kami perlu meluruskan apa yang menjadi sorotan netizen terkait pengerjaan drainase di Jalan Suli, maupun Jalan Padma. Sesungguhnya pengerjaannya sudah sesuai prosedur. Hasilnya pun sudah kami awasi yang mengharuskan rekanan menyelesaikan pekerjaannya secara optimal. Jika tidak sesuai ketentuan tidak mungkin kami membayarnya,” ucap Agung Airawata.

Untuk program tahun 2026, terutama masalah anggarannya belum bisa dipastikan, mengingat akan ada pergeseran untuk mengatasi persoalan sampah dan banjir. “Tahun 2025 ini kami sudah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 1 unit amphibi, 2 unit eskavator ban karet, 1 unit vacum jet kapasitas 2.500 liter, dan 1 unit vacum jet kapasitas 5.000 liter. Kedua alat ini akan dimanfaatkan untuk mengatasi genangan banjir di kawasan yang tidak ada lahan untuk membuang air sedotannya, sehingga harus dibuang di luar areal tersebut, seperti di Bumi Ayu, dan Pura Demak,” ujarnya.

Terkait pembongkaran jalan di jalan yang baru selesai diperbaiki, Airawata menyebut sudah sejak tahun 2021, PUPR tidak mengizinkan sepanjang masih dalam masa pemeliharaan. Siapa pun yang akan melakukan pembongkaran tidak diberi rekomendasi. “Kami sudah melarang ada pembongkaran jalan di jalan yang baru selesai diperbaiki, termasuk jika penggalian yang akan dilakukan oleh PDAM,” tegasnya.

 

Sumber : Media Denpost

Editor : Humas DPRD