Menu

RAPAT KERJA DPRD KOTA DENPASAR BAHAS PELAYANAN PERIJINAN BANGUNAN GEDUNG DAN PROGRAM NASIONAL KOPERASI MERAH PUTIH

  • Kamis, 22 Mei 2025
  • 314x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dengan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kota Denpasar (Dinas PUPR) dan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Denpasar (Dinas Koperasi dan UMKM) pada Senin, 19 Mei 2025 untuk membahas program kerja tahun 2025 dan pelayanan perijinan bangunan gedung dan program nasional Koperasi Merah Putih.

Rapat Kerja dibuka langsung oleh Ketua Komisi III, Ir. I Wayan Suadi Putra, ST., M.Ars didampingi Ketua Komisi I, Drs. A.A Putu Gde Wibawa dan hadir secara langsung Wakil Ketua DPRD, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn serta Anggota Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Dr. I Dewa Made Agung, SE., M.Si menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan launching pada tanggal 12 Juli 2025, yang juga bertepatan dengan hari Koperasi Nasional. Program ini diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Terkait dengan beberapa desa yang telah memiliki BUMDes, dari pemerintah pusat mengamanatkan agar dapat dikolaborasikan. Jika ada bentuk usaha yang belum dilakukan BUMDes, maka dapat dilakukan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Terdapat 7 item usaha yang didorong oleh pemerintah pusat, diantaranya gerai sembako, apotek desa/klinik kesehatan, unit simpan pinjam, kantor koperasi dan layanan digital, cold storage/logistik, toserba, dan dapur umum.

Sementara itu, terkait perijinan berusaha, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, ST menyampaikan bahwa proses berizinan berusaha saat ini terintegrasi dengan OSS. Dalam sistem OSS ini, pendekatan perizinan dibedakan berdasarkan tingkat risiko usaha (risiko rendah, menengah, menengah tinggi, dan tinggi).

Untuk perizinan berusaha seperti minimarket, retail dan sejenisnya, sesuai dengan kewenangan di sektor perdagangan, sebagian besar termasuk ke dalam risiko menengah dan rendah sehingga terbitnya otomatis dengan memiliki NIB sehingga sulit diawasi.

Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, A. A. Ngurah Bagus Airawata, ST. Sp.PSDA menyampaikan bahwa alur dari permohonan PBG pertama adalah pembuatan akun oleh Pemohon, kemudian pengerjaan di sekretariat, kemudian evaluasi dari Tim TPA (Tim Pendamping Ahli), baru dilanjutkan dengan proses validasi. Terkait dengan penilaian kearifan lokal dan arsitektur, tim TPA yang memberikan masukan jika dinilai sesuai dengan aturan dan kearifan lokal, maka di dinas tinggal validasi.

Menanggpi hal tersebut DPRD Kota Denpasar menekanan bahwa terkait Koperasi Merah Putih, sambil menunggu petunjuk teknis yang jelas, perlu dipikirkan terkait target waktu dan mekanisme evaluasi. Mengacu pada norma-norma koperasi yang sudah berjalan sebelumnya, hal-hal yang semestinya bisa disiapkan mengenai penguatan dari regulasi tersebut sebaiknya disiapkan, mengingat setelah koperasi ini terbentuk, akan menjadi tanggungjawab pemerintah kota.

Sementara itu terkait proses NIB yang saat ini terintegrasi melalui sistem OSS yang mana pemerintah kota tidak memiliki kewenangan dalam penerbitannya, maka dalam hal ini peran pemerintah kota dalam hal pengawasan bisa dilakukan didalam proses penerbitan izin operasional dan PBG. Suatu usaha tidak dapat beroperasi tanpa adanya izin opersional, dan PBG adalah kunci untuk melakukan pengawasan baik itu terhadap toko modern, perumahan, maupun bangunan komersial lainnya.

Lebih lanjut juga di ingatkan pentingnya pengawasan terhadap lahan terbuka hijau melalui penegakan aturan terhadap PBG atau SLF yang telah dikeluarkan. Ada beberapa kasus dimana dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, telajakan (lahan terbuka hijau) ini dimunculkan atau dipenuhi oleh pengusaha, tetapi begitu izin sudah terbit, kawasan terbuka hijau atau telajakan ini mereka hapus untuk areal parkir. Sehingga dalam hal ini diperlukan monitoring yang intens dilakukan oleh Pemerintah.