Rapat Kerja membahas tentang Antisipasi Pelanggaran Denda IMB Berjangka
Panitia Khusus ( Pansus ) II DPRD Kota Denpasar yang diketuai oleh Eko Supriadi, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar ( I Wayan Mariyana Wandira ), mengadakan rapat kerja dengan SKPD Terkait, antara lain kepala DTRP, Made Kusuma Diputra, Kepala Badan Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( BPPTSP), A.A. Rai Soryawan, Kabag Hukum, serta Kasatpol. PP. dalam rapat tersebut membahas mengenai IMB berjangka ( 5 Tahun ), IMB berjangka ini diberikan sebagai bentuk reward bagi masyarakat yang telah memiliki izin.
Pansus II DPRD Kota Denpasar mengusulkan untuk IMB berjangka dikenakan denda yang tinggi sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran, disamping itu para Wakil Rakyat menghendaki ada sanksi jika pelanggar tidak mau membayar denda. Dari hasil rapat kerja tersebut dapat diperoleh masukan dan pertimbangan untuk menyepakati ketentuan denda dari pelanggaran tersebut.