Menu

RAPAT BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR

  • Rabu, 14 Juli 2021
  • 408x Dilihat

DPRD Kota Denpasar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ), menggelar rapat mengenai Ranperda Inisiatif DPRD. Rapat diPimpin Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa diikuti Anggota, baik secara daring maupun luring, hadir pula tim penyusun Ranperda serta Tim ahli secara virtual. Dalam sambutannya Ketua Bapemperda menyampaikan dual hal, yakni : Kita akan memastikan, kemudian ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan pengajuan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dan  ada satu Ranperda yang tidak masuk ke Program pembentukan Peraturan Daerah, tetapi perlu di Harmonisasi ke Depkumham Provinsi Bali. Oleh karena itu Bapemperda akan berproses sehingga pengajuan ijin itu bisa terlaksana dengan baik. Ranperda yang akan di Harmonisasi itu adalah Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah Kota Denpasar. Selasa, 13/7.21, di Ruang Pertemuan DPRD Kota Denpasar

Tim Penyusun melalui Ibu Ariatu  mengatakan, ada beberapa hal yang perlu ditekankan berkaitan dengan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini. Dikatakan, sebelum menyusun dilakukan Penelitian awal untuk mengetahui isu - isu sentral yang memang perlu mendapat sebuah perhatian untuk bisa diatur di dalam Ranperda ini. Data awal yang bisa kami sampaikan adalah kami dengan Tim sudah datang ke Dinas Pertanian untuk mencari  isu - isu yang memang perlu diatur di dalam Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini. Dari sektor Pertanian di Kota Denpasar, masih memegang peranan penting di dalam menopang perekonomian. Sektor Pertanian dalam artian sempit, hanya memang meliputi pengembangan lahan Sawah dan pengembangan lahan kering, sedangkan dalam artian luas meliputi pembangunan Sektor Peternakan yang berupa Agrobisnis Peternakan dan penyediaan panganalan hewan, artinya bahwa ketika berbicara urusan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dia multi sektor yang harus ada di dalamnya, salah satunya itu mengenai Peternakan, terutamanya Agrobisnis Peternakanya.

Jajaran Bapemperda  mengharapkan, bila nanti Pansus sudah terbentuk, diharapkan adanya pertemuan - pertemuan dengan kelompok/perwakilan dari Petani, sehingga apa yang ingin kita lindungi, apa yang ingin dimintai perlindungan oleh para Petani yang ada di Kota Denpasar supaya nyambung. Karena kita juga perlu tahu bagaimana sebetulnya, baik luas lahan, kebutuhan dan kesulitan - kesulitan Petani yang dihadapi saat ini di Kota Denpasar. Maka dari itu Kita sangat perlu sekali Interaktif dengan para Petani dan Kelompok Petani yang ada di Kota Denpasar. Sehingga Informasi apa yang menjadi kebutuhan Petani itu terangkum dalam Perda yang Kita buat.

Setelah Ranperda inisiatif ini di Sidang Paripurnakan di dalam pembentukan Pansus, maka disitu Kita akan melangkah lebih lanjut, bila perlu Kita akan turun lapangan bersama - sama dengan Tim Penyusun, Tim Ahli, Bapemperda, dan Pansus, sehingga betul - betul Kita tahu di lapangan situasi Petani Kita di Kota Denpasar seperti apa,  nanti kita akan berusaha sedetil mungkin sehingga betul - betul apa yang akan kita bahas/kita susun ini adalah memang betul Peraturan yang bisa melindungi dan memperdayakan Petani Kita yang ada di Denpasar. Tutup, Ketua Bapemperda.