Pansus XXIV melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah terkait usulan ranperda dari esekutif mengenai penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah pasar sewakadarma pada (3/11) 2022.
Rapat dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Denpasar yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XXIV, I Nyoman Gede Sumara Putra, ST dan dihadiri oleh anggota pansus lainnya.
Dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan oleh pansus terkait isi ranperda mulai dari besarnya rencana penyertaan modal yang akan diberikan oleh pemerintah daerah dan sumber dananya termasuk business plan yang akan dilakukan oleh perumda pasar.
Pemerintah menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma bahwa modal dasar pendirian Perumda Pasar ditetapkan sebesar Rp400.000.000.000 dan sampai saat ini penyertaan modal yang sudah dipenuhi oleh pemerintah daerah sebesar Rp71.694.401.447. Sehingga untuk menjamin adanya kepastian hukum, dalam ranperda dirumuskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan tambahan penyertaan modal daerah pada perumda pasar berupa uang dan/atau barang dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan masyarakat pasar rakyat sebesar Rp328.305.598.553 yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung dari tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2031 dengan dana yang bersumber dari APBD.
Ketua Pansus XXIV DPRD Kota Denpasar menyampaikan bahwa dengan adanya payung hukum terkait penyertaan modal kepada perusahaan umum daerah pasar sewakadarma ini diharapkan mampu memaksimalkan capaian tujuan pendirian perumda pasar sejak awal yaitu mendorong pengembangan perekonomian dan pertumbuhan ekonomi nasional serta memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat. Pansus XXIV DPRD berharap melalui perda ini nantinya, perumda pasar bisa menyusun business plan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan memahami target pasar sehingga nantinya mampu berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Denpasar.