Rancangan peraturan daerah ( ranperda ) tentang pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) di Kota Denpasar, belum ditindak lanjuti. Belum dibahasnya ranperda Pilkades ini dibenarkan Anggota DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Darsa, IB. Ketut Kiana, serta sejumlah anggota lainnya, para wakil rakyat ini mengakui, draf rancangan perda tersebut sudah masuk. Saya udah terinma drafnya, hanya belum kita sempat bahas, ungkap Kiana.
Ketua Fraksi Hanura ini memastikan, usai paripurna bulan november ini, Dewan akan kembali membentuk panitia khusus ( pansus ) untuk membahas beberapa ranperda yang sudah masuk. Jika sekarang dibentuk pansus akan terjadi tumpangtindih. Karena masih ada perkerjaan di pansus lain, maka harus rampungkan perkerjaan itu dulu, tandas Kiana
Sebagaimana diberikan sebelumnya, dari 27 desa di Kota Denpasar, 23 desa diantaranya sudah melaksanakan pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak 2013 lalu. Sedangkan empat desa lagi, rencananya akan melaksanakan pilkades 2016 mendatang. Namun sebelum pesta demokrasi tingkat desa itu digelar, setelah rampungnya peraturan daerah ( Perda ) tentang pemilihan Kepala desa.