Menu

RANPERDA KOTA DENPASAR TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA MULAI DIBAHAS DEWAN

  • Senin, 05 Desember 2022
  • 310x Dilihat

Pansus XXIII DPRD Kota Denpasar mulai membahas mengenai ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rapat dilakukan secara intern yang dihadiri oleh Pansus XXIII dan kelompok ahli Bapemperda DPRD Kota Denpasar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Gusti Made Wira Namiartha, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Sugiarta, SE. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar pada (5/12) 2022.

Pembentukan peraturan daerah tersebut merupakan untuk mengakomodir segala jenis pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Pansus XXIII menyoroti sistem Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang saat ini sudah berkembang. Disatu sisi, pansus XXIII menilai bahwa sistem OSS tersebut memang memberikan kemudahan namun disatu sisi justru dapat menjadi ancamaan bagi keberadaan UMKM di Kota Denpasar. Hal ini diakibatkan banyaknya toko modern yang bisa dengan mudah mendapatkan izin.

Mengingat usulan ranperda ini berasal dari eksekutif, Pansus XXIII ingin mengetahui sejauh mana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan izin usaha dan bagaimana klasifikasi usaha-usaha yang nantinya akan diatur dalam rancangan peraturan daerah ini nantinya.