Denpasar, Humas DPRD - Rapat Koordinasi (Rakor) Pembrantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (4/12/2025), dengan menghadirkan langsung jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Acara dibuka oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede. Rakor ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira, dan Made Oka Cahyadi Wiguna, beserta anggota DPRD lainnya.
Dari KPK RI hadir Direktur Wilayah V Koordinasi dan Supervisi, Imam Turmudhi; Jaksa Madya PIC Wilayah Bali, Siswanto; PIC Wilayah Papua Tengah dan Barat, Roady Robby; serta Pranata Pemberantasan Korupsi, Jessyana Tambunan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas konsistensinya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan komitmen DPRD Kota Denpasar untuk mendukung langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah.
Menurutnya, sinergi antara DPRD, eksekutif, dan aparat penegak hukum sangat penting tanpa mengurangi fungsi kontrol DPRD sebagai lembaga representatif rakyat.
“Penguatan kelembagaan DPRD tidak hanya pada aspek SDM, tetapi juga tata kerja, manajemen, payung hukum, serta dukungan sekretariat yang profesional,” ujarnya.
Melalui rakor ini, Ngurah Gede berharap pimpinan dan anggota DPRD semakin memperkuat sistem pengawasan dan integritas internal. “Dengan narasumber langsung dari KPK, kita mendapat pemahaman lebih mendalam terkait upaya preventif dalam pencegahan korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Wilayah V Koordinasi dan Supervisi, Imam Turmudhi, dalam paparannya menyampaikan bahwa KPK tidak memiliki kantor daerah sehingga membutuhkan mitra strategis, termasuk anggota DPRD Kota Denpasar, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi.
“Kami ingin mendapat masukan terkait kerawanan korupsi dan persoalan tata kelola di Kota Denpasar, sekaligus menyamakan persepsi dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kesejahteraan masyarakat. Dengan APBD Kota Denpasar yang cukup besar, pengelolaan anggaran harus dijalankan secara amanah oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Kami berkewajiban terus mengingatkan para pemangku jabatan agar waspada dan menjaga amanah publik,” tegasnya.
Turmudhi juga mengingatkan bahwa terdapat tujuh jenis tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, yakni kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, kita ingin menutup celah yang memberi kesempatan maupun niat untuk melakukan korupsi,” ujarnya.
Jaksa Madya PIC Wilayah Bali, Siswanto, menambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi selama satu tahun, KPK telah memetakan tiga sektor kerawanan korupsi di Kota Denpasar.
Pertama, pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya, yang dinilai masih menyimpan celah penyimpangan.
Kedua, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), yang kerap memunculkan laporan serta keluhan terkait proses promosi, mutasi, hingga penerimaan pegawai.
Ketiga, pengadaan barang dan jasa (PBJ), di mana masih ditemukan praktik pengutamaan pihak tertentu atau pihak yang memiliki kedekatan dan kuasa dalam menentukan pemenang PBJ.
“Itu gambaran hasil investigasi kami selama satu tahun di Kota Denpasar,” ujar Siswanto.
Sumber : Media Pos Bali
Editor : Humas DPRD