PJS WALIKOTA DENPASAR SAMPAIKAN PIDATO PENGANTAR ATAS RANPERDA TENTANG PELESTARIAN OGOH-OGOH
enin, 18 Nopember 2024 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, diselenggarakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I dengan acara pembukaan rapat paripurna dan penyampaian pidato pengantar Pjs. Walikota Denpasar atas Ranperda Kota Denpasar tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn, hadir secara langsung Pjs Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra, SH., MH, unsur forkompimda Kota Denpasar, anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam pidatonya, Pjs. Walikota Denpasar menyampaikan bahwa Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu untuk diperbaharui pengaturannya. Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh yang baru ini, diharapkan tradisi yang ada dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat.
Selain itu dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya diharapkan dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai Ogoh-Ogoh yang semakin besar dan kompleks mulai dari dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh merupakan bentuk kolaborasi pengaturan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa Adat dalam melestarikan tradisi keagamanaan dan budaya sehingga keharmonisan dan keseimbangan alam sekala dan niskala menjadi terwujud.
~Pidato Pengantar Pjs. Walikota Denpasar tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh diserahkan kepada masing-masing Fraksi DPRD Kota Denpasar untuk dijadikan referensi dalam menyusun Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Denpasar.