Rencana pemkot denpasar membuat peraturan daerah ( Perda) tentang penataan toko modern, Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan, belum bisa berlanjut. Pasalnya, dasar hukum yang dijadikan acuan kembali mengalami perubahan. Karena itu, Pemkot Denpasar masih menunggu regulasi yang jelas, sehingga tidak mubazir.
Sebelumnya, ranperda sudah sempat disetorkan eksekutif ke dewan. Namun rapat kerja yang dilakukan pansus X memutuskan ranperda tersebut belum bisa dibahas. Pasalnya, dasar hukum yang menjadi acuan ranperda tersebut telah berubah. Bahkan sejumlah istilah yang digunakan dalam ranperda ini juga sudah tidak digunkan lagi. Mengingat besarny perubahan yang terjadi, anggota pansus X DPRD Denpasar yang membahas masalah ini meminta draf ranperda tersebut harus dirombak total. Bahkan hanya direvisi, tetapi perlu perubahan yang mendasar, karena dasar hukumnya sudah mengalami perubahan pula.
Ia menambahkan, saat ini yang harus menjadi acuan yakni UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pada UU ini, tidak ada lagi istilah toko modern. Sementara dalam draf ranperda yang diserahkan kepada dewan masih menggunakan toko modern dan juga pasar tradisional. Padahal kini pemerintah pusat sudah tidak lagi menggunkana istilah-istilah itu. Pasar tradisional dirubah menjadi pasar rakyat. Sedangkan untuk toko modern juga kini tidak ada lagi. Bukan hanya draf ranperdanya yang perlu direvisi, perwali tentang Toko Modern yang dimiliki Kota Dnpasar juga tidak memungkinkan lagi diterapkan, karena UU di atasnya sudah berbeda, ujar politisi Demokrat ini.