Menu

PENUTUPAN RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DENPASAR

  • Minggu, 30 Mei 2021
  • 593x Dilihat

Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar ke - 11, masa Persidangan II dengan Agenda Penyampaian Pemandangan Umum, Pendapat Akhir dan Persetujuan Fraksi - Fraksi terhadap Ranperda Kota Denpasar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020, Ranperda Kota Denpasar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan atas Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pendapat Walikota Denpasar terhadap Ranperda Kota Denpasar tentang Perlindungan Lanjut Usia. Dan Jawaban Gabungan Fraksi - Fraksi terhadap Pendapat Walikota Denpasar.  Digelar, Selasa 29/6. Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngr Gede di dampingi Wakil Ketua, I Wayan Mariana Wandhira.dan AA Ketut Asmara Putra. Hadir Walikota Denpasar, I GN Jaya Negara bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya beserta beberapa Jajarannya mengikuti secara langsung di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir pula secara langsung dan Virttual, Wakil Ketua, Made Muliawan Arya serta Anggota dan OPD serta Forkopimda Kota Denpasar.

 

Dari Lima Fraksi DPRD Kota Denpasar, Semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kota Denpasar untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku. Walaupun masih adanya beberapa catatan - catatan berupa masukan serta saran.

Kesempatan pertama dari Fraksi Partai Demokrat yang di bacakan I Made Sukarmana mengatakan, Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi segala usaha Pemerintah Kota Denpasar, di dalam pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan dan menyarankan agar diadakan pengawasan yang ketat terhadap penduduk pendatang secara berkesinambungan untuk memutus rantai penyebaran Pandemi COVID - 19. Mengapresiasi bahwa telah terjadi upaya penghematan yang didasari atas prinsip - prinsip efisiensi, effective, dan ekonomis. Serta Berharap agar pemulihan ekonomi dengan langkah cepat dan tepat sehingga masyarakat bisa hidup normal kembali.

Fraksi Nasdem - PSI yang dibacakan oleh I Made Yogi Arya Dwi Putra mengatakan, Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020, Fraksi Nasdem - PSI, sangat menyayangkan masih sangat tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( SILPA ) yaitu sebesar Rp. 312,802 lebih. Ini menandakan Pemerintah Kota Denpasar sangat tidak cermat dalam pengelolaan Anggaran, sehingga dinilai kurangnya ada kejelian dan empati dalam pengelolaan Anggaran tersebut.  Fraksi Nasdem - PSI  berharap Pemerintah Kota Denpasar dapat menekan SILPA dengan mengoptimalkan peran serta Balitbang dalam penyusunan perencanaan yang lebih komprehensif baik Rancangan Perencanaan Pendapatan maupun Rancangan Perencanaan Belanja. Mengingatkan agar Pemerintah Kota Denpasar memperhatikan dan menindaklanjuti hasil audit dari BPK, agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi Nasdem - PSI mengharapkan adanya perbaikan dalam tata kelola Keuangan Daerah yang lebih baik, terwujudnya prinsip transparansi, Akuntabel dan Aspiratif dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta terjadinya penggunaan Keuangan yang semakin efektif, efisien dan optimal dalam Penganggarannya, sehingga bisa mempertahankan capaian dari BPK, yakni Opini WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ). Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,  Fraksi Nasdem - PSI meminta dengan adanya pemisahan menjadi Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Denpasar, Dinas baru ini bisa lebih Fokus pada tugas pokok dan fungsi sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang Prima. Dalam hal pelayanan Prima ini, Fraksi Nasdem - PSI menekankan pada dukungan kompetensi Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang mumpuni  di bidangnya terutama penguasaan secara teknis dalam pelaksanaan tugas pokoknya serta harus didukung dengan SDM yang sigap, tangkas dan tanggap kedaruratan.

Kesempata ketiga dari Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya yang dibacakan, I Wayan Suwirya mengatakan, Fraksi Partai Golkar berharap sangat kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk dapat memberikan subsidi bagi masyarakat yang berdampak COVID - 19 secara langsung agar dapat memberikan bantuan untuk anak - anak yang terdampak dan tidak mendapatkan sekolah Negeri, karena bahaya COVID - 19 ini mengakibatkan perekonomian masyarakat Kota Denpasar menurun sangat drastis, untuk itu diharapkan di tengah - tengah penurunan pendapatan asli daerah, Pemerintah dapat hadir di tengah - tengah Masyarakat untuk dapat memberikan dana bantuan sebesar 1 Juta Rupiah walaupun nantinya diberikan secara berkala, tentunya dilandasi dengan Payung Hukum yang jelas. Fraksi Partai Golkar mengharapkan pembangunan Sekolah Negeri dilakukan secara merata dengan mempertimbangkan aspek geografis dan demografis, sehingga tidak menyebabkan kecemburuan sosial antara sekolah negeri dengan sekolah swasta.

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan, Luh Putu Mama's Lestari mengatakan,  Terkait dengan adanya SILPA sebesar Rp. 312,80 milyar lebih, ini tentu diakibatkan karena refocusing anggaran untuk menyiapkan Anggaran Belanja tak terduga untuk penanggulangan Pandemi COVID - 19 yang berakibat ada beberapa kegiatan yang tertunda, untuk itu Fraksi PDI P mendorong Pemerintah Kota Denpasar melalui OPD terkait untuk memprioritaskanya di tahun anggaran berikutnya. Di dalam kondisi Pandemi COVID - 19 yang terus berkepanjangan ini, Pemerintah hendaknya memaksimalkan Belanja Daerah untuk mendorong pergerakan perekonomian masyarakat guna mengurangi beban masyarakat akibat Pandemi COVID - 19 ini dan terkhusus, dalam menyikapi masa PPDB 2021 ini, Pemerintah agar memperhatikan dan membantu Anak didik baru yang khusunya terdampak Pandemi COVID - 19 untuk membantu biaya Pendidikan, biaya bayar gedung yang mendaftar di sekolah SMP Swasta setidaknya minimal satu juta rupiah, dan diproses pada perubahan APBD TA 2021. Terkait dengan keberadaan BUMD dan Perumda yang telah dibentuk Pemerintah untuk menambah pundi - pundi pendapatan Daerah, Fraksi PDI P mendorong agar selalu aktif dan inovatif didalam mengembangkan usahanya sesuai cakupan bidang usaha yang dimiliki guna dapat meningkatkan pendapatannya yang berkontribusi untuk peningkatan PAD Kota Denpasar. Dan Fraksi ke lima yaitu Fraksi Gerindra yang dibacakan Ketut Sudana mengatakan, Terhadap Penyerapan APBD harus terus diupayakan kegunaannya berdasarkan arah kebijakan umum, strategis dan prioritas yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip - prinsip anggaran seperti transparansi dan akuntabilitas anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran. Mendorong Pemerintah Kota Denpasar untuk mempercepat belanja daerah utamanya belanja modal agar mempercepat penyerapan APBD dan nantinya diharapkan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.Terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah tersebut yang memiliki Marwah untuk semakin mempermudah dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meminimalisir adanya tumpang tindih dalam penerapan tugas pokok dan fungsi di lapangan. Mendukung Komitmen Walikota Denpasar mewujudkan PPDB yang transparan dengan ikut menggandeng Ombudsman RI Wilayah Bali serta memohon kepada sekolah swasta untuk ikut memberikan kebijakan berupa keringanan terkait biaya sekolah dengan skema - skema yang saling menguntungkan ditengah Pandemi COVID - 19.

 

Tanggapan Pemerintah melalui Walikota Denpasar, I GN Jaya Negara mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerja samanya sehingga ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah di sepakati untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tepat waktu meskipun seperti kita ketahui bersama situasi saat ini sedang dalam situasi Pandemi COVID - 19. Mengingat dalam Pendapat akhir Fraksi masih ada catatan - catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal - hal tersebut akan saya kaji dan tindaklanjuti sesuai Urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya. Sekali lagi saya sampaikan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada Para Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat yang sudah bekerjasama selama ini untuk memberikan hasil yang terbaik bagi pembangunan di Kota Denpasar yang  kita cintai.

 

Pendapat Umum Walikota Dempasar terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Denpasar tentang Perlindungan Lanjut Usia yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tentang Perlindungan Lanjut Usia, Karena Pertama Kaum Lanjut Usia secara historis merupakan  kaum marginal yang terpinggirkan dan tidak memiliki akses pada penentuan kebijakan di masyarakat dan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan suatu bentuk pengakuan, penjaminan, perlindungan dan penghormatan kepada kaum lanjut usia yang merupakan kelompok rentan terhadap resiko sosial, dan Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif ini lahir ditengah situasi Pandemi COVID -19 yang membuktikan bahwa produktivitas kinerja Lembaga Legislatif tetap terjaga walaupun berbagai hambatan yang dialami karena Pandemi COVID - 19, serta Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Denpasar serta masyarakat melalui wakil - wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan melalui pengaturan perlindungan Lanjut Usia, karena Lanjut Usia merupakan kaum yang rentan dari resiko sosial, sehingga kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diwujudkan, untuk membentuk lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdaya guna bagi keluarga.

dan masyarakat.

 

Kami meyakini bahwa Peraturan Daerah ini nantinya akan dapat dilaksanakan karena Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini sudah melalui proses dan tahapan - tahapan pembahasan dengan Pemerintah Kota Denpasar, dan pada setiap proses dan tahapan dimaksud sudah berjalan baik melalui koordinasi. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan, karena perlu disadari bahwa dalam melaksanakan Peraturan Daerah ini akan membutuhkan komitmen bersama dan saling mendukung terlebih terhadap program - program dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan Lanjut Usia disamping akan membutuhkan beban pembiayaan yang cukup besar.

 

Jawaban Gabungan Fraksi - Fraksi DPRD Kota Denpasar terhadap Pendapat Walikota Denpasar atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar tentang Perlindungan Lanjut Usia yang dibacakan AA Putu Gede Wibawa menyampaikan terima kasih atas dukungan dan Apresiasi yang diberikan terhadap Inisiatif DPRD Kota Denpasar untuk menggagas pembentukan Ranperda Kota Denpasar tentang Perlindungan Lanjut Usia. Hali ini menunjukan adanya pemahaman yang sama terhadap pentingnya upaya Perlindungan  Lanjut Usia demi terwujudnya peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Kota Denpasar, serta membentuk Lanjut Usia yang Sehat, Mandiri, Aktif, Produktif, dan Berdaya Guna bagi Keluarga dan Masyarakat. Kami sependapat dengan Saudara Walikota terhadap perlunya kerja keras dan kesepahaman bersama terkait upaya perlindungan dan pemenuhan hak lanjut usia dimana dalam hal ini di perlukan Sinergritas yang terjalin antara Pemerintah Daerah Kota Denpasar, Masyarakat, Pelaku Usaha, dan Desa Adat melalui pembentukan kebijakan, program dan kegiatan yang mengarah pada pemenuhan hak lanjut usia. Semua pihak memiliki peran dan tanggungjawab dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Lanjut Usia.

Dengan ditetapkanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lanjut Usia ini diharapkan nantinya akan dapat  memberikan kepastian hukum dalam memberikan Perlindungan bagi lanjut usia termasuk pemenuhan hak lanjut usia, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Lanjut Usia.