Menu

PEMERINTAH KOTA DENPASAR MINTA JAMINAN KEPASTIAN PELINDO III

  • Senin, 29 Mei 2017
  • 483x Dilihat

Pemkot Denpasar akan menggelar pertemuan lagi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa dan PT Pelindo III terkait kepastian peta dan denah pengembangan pelabuhan benoa seluas 143 hektar. Pertemuan dianggap perlu karena Perda Denpasar tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sebelumnya disepakati sesuai dengan RIP (Rancangan Pembangunan Pelabuhan) benoa ternyata meleset. Pihak Pelindo III cabang Pelabuhan Benoa dinilai telah berjalan sendiri dalam urusan lahan pengembangan pelabuhan sehingga denah-denah dalam RIP benoa tidak sinkron dengan Perda RTRW. Pada tanggal 26 Mei 2017 uji publik terhadap rencana pengembangan pelabuhan benoa yang digelar di kantor DPRD Kota Denpasar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar ( I Gusti Ngurah Gede,SH) menegaskan bahwa RIP benoa ternyata telah mengalami perubahan yang sebelumnya telah disepakati sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW. Pihak Pelindo III beralasan bahwa RIP Benoa berubah dari sebelumnya karena alasan keselamatan pelayaran,serta perubahan RIP untuk mengakomudasi ukuran kapal pesiar yang sudah lebih besar dibandingkan beberapa tahun silam (ketika ukuran kapal pesiar lebih kecil).

Dari uji publik itu juga menyoroti belum jelasnya kontribusi pengembangan pelabuhan benoa bagi Pemkot Denpasar, oleh karena itu DPRD meminta Walikota Denpasar tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap proyek pengembangan pelabuhan benoa sebelum ada kejelasan tentang RIP dan imbalan bagi denpasar dengan keberadaan proyek itu.Sementara itu Direktur Teknik PT Pelindo III (Husein Latief) mengakatan meski setelah uji publik, Walikota Denpasar belum mengeluarkan rekomendasi Pelindo III tetap akan menyelesaikan target jangka pendeknya. Setelah rekomendasi keluar barulah pembangunan secara besar-besaran dilakukan oleh Pelindo III.