Menu

PEMBUKAAN RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DENPASAR. WALIKOTA IGN JAYA NEGARA SAMPAIKAN PENJELASAN TERHADAP DUA RANPERDA

  • Rabu, 04 Agustus 2021
  • 372x Dilihat

Rapat Paripurna ke - 13 masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar di gelar, Selasa ( 3/8 ) di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I GST Ngurah Gede dihadiri Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan menerapkan Prokes yang sangat ketat.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan Penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ), yakni, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021 - 2026 dan Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) Serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.

Walikota, Jaya Negara dalam Pidato Pengantarnya menjelaskan, RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021 - 2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan pembangunan di Kota Denpasar untuk mencapai Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.

Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, mengacu  pada kebijakan Pendapatan dan kondisi yang diharapkan mulai pulih pada tahun 2022, maka dalam Rancangan ( KUA ) dan ( PPAS ) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp. 2,12 Triliun lebih yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp. 764, 49 miliar lebih, yang berasal dari Pajak Daerah dirancang sebesar Rp.535,20 miliar lebih, Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp.29,10 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan dirancang sebesar Rp.67,14 miliar lebih serta lain - lain pendapatan asli daerah yang sah dirancang sebesar Rp.133,04 miliar lebih. Pendapatan Transfer pada tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp.1,29 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1,08 triliun lebih dan Transfer antar Daerah sebesar Rp.203,97 miliar lebih. Dan Penerimaan lain - lain Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri dari lain - lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - undangan merupakan Pendapatan Hibah Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dirancang sebesar Rp. 70,06 miliar lebih.

Sejak tahun 2021, dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kota Denpasar telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana Kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, Belanja Daerah tidak lagi terbagi menjadi Balanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Belanja Operasi sebesar Rp.1,91 Triliun lebih, Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp.1,03 Triliun lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.738,96 Miliar lebih, Belanja Hibah sebesar Rp.137,20 Miliar lebih, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.3,56 Miliar lebih. Belanja Modal dirancang sebesar Rp.320,03 Miliar lebih. Belanja tidak terduga sebesar Rp.12,64 Miliar lebih dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp.161,47 miliar lebih. Yang terdiri atas Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.49,50 miliar lebih dan Belanja Bantuan Keuangan  sebesar Rp. 111,97 miliar lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut, maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp.280,32 miliar lebih, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SiLPA tahun 2021 sebesar Rp.280,32 miliar lebih.

Kami mengucapkan selamat bermusyawarah , sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai. Tutup Walikota Jaya Negara